www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi, Ketua PERKARA : “Bupati Jangan Arogan”

ENREKANG — Wartawan salah satu media online diamankan oleh pihak Kepolisian di Makassar, pada Minggu malam (07/02) lalu.

Wawan, seorang Mahasiswa yang juga berprofesi sebagai wartawan, diamankan berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Hal tersebut menuai kritikan pedas dari lembaga pers, LSM, hingga lembaga bantuan hukum yang ada di bumi Massanrempulu, Enrekang. Salah satunya, lembaga Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA).

Ketua Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Misbah, menyampaikan kecaman kepada Kapolres Enrekang, terkait penangkapan salah satu oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang.

Misbah mengungkapkan, oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bapak Bupati Enrekang itu sama sekali tidak sesuai prinsip dasar dalam etika pelayanan publik. Padahal Pekerja pers, dalam bertugas itu diatur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang Pers. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

“Seharusnya, Pak Bupati terlebih dahulu melakukan hak jawabnya dan mengklarifikasi kritikan yang dilontarkan oleh terlapor sebelum melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Enrekang.” Ucap Misbah saat dimintai keterangannya oleh JejakHitam.Com via seluler, Jum’at (12/02/2021).

Ia menambahkan, “Kami sangat kecewa dengan tindakan arogan yang di perlihatkan oleh Pak bupati dengan melaporkan masyarakatnya sendiri karena menyampaikan hak demokrasi dan pendapatnya dimuka umum sehingga di kriminalisasi. Wawan itu wartawan, kerjanya memang memberitakan ke publik,” ungkapnya lagi.

Misbah kembali menjelaskan bahwa, “Dalam UU no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pada Pasal 28 tentang  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, lisan dan tulisan, seharusnya penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media tersebut tidak hiraukan, maka penyidik bisa lebih leluasa menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah tersebut.

“Hak demokrasi wajar dilakukan oleh Wawan terhadap pemimpinnya, karena dia juga adalah putra asli dari Kabupaten Enrekang yang punya cita-cita untuk membantu memwujudkan slogan EMAS nya Enrekang. Jadi tidak masalah kalau masyarakat mengkritik terkait anggaran yang masuk di Kabupaten Enrekang, selama mengedepankan prinsip-prinsip berdemokrasi, bukan malah di kriminalisasi.” Jelasnya.

“Saya juga selaku putra asli Enrekang sangat kecewa dengan sikap bupati Enrekang atas tindakannya terhadap Saudara wawan. Kami sangat tidak menginginkan pemimpin ditanah Massenrempulu ini berwatak fasis, anti krtitik dan tidak mengedapankan lagi prinsip-prinsip berdemokrasi” tegas Misbah.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap Saudara Wawan, serta terus berupaya agar keadilan itu di tegakkan. Kebebasan dalam berpendapat adalah hak demokrasi setiap anak bangsa yang ingin memajukan daerahnya.” Tutup Misbah. (Bd)