MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Diulang
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang dimohonkan pasangan Farid Kasim-Nurhaenih.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon Walikota Palopo Trisal Tahir karena melanggar syarat administrasi pencalonan berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam tayangan live Youtube pembacaan putusan Pilkada Palopo di Jakarta, Senin (24/02/2025).
“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” sambung Suhartoyo.
Hakim MK Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusannya menyatakan, dalil permohonan Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir dapat dibenarkan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan PKBM Yusha yang menerbitkan Trisal Tahir tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah seperti yang digunakan saat mendaftar di KPU Palopo.
“Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Walikota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya,” ucap Ridwan Mansyur.
MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo, untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mencalonkan lagi Trisal Tahir.
Partai pengusung diminta mengusulkan calon walikota lain tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil walikota.
Dalam SK KPU Palopo, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara. Keduanya berselisih 595 suara.
Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729. (*)
(Budhy)