Pejabat Disdik Enrekang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
JEJAKHITAM.COM (ENREKANG) – Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Mardin, sebagai terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang, Kamis (14/07/2022) kemarin.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2404 K/Pid Sus/2021 per tanggal 28 September 2021.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa eksekusi tersebut dilakukan karena terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan.
“Mardin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan/penyelewengan keuangan negara sebesar Rp. 332.679.600, dalam kasus pengadaan buku untuk lembaga pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) penerima dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) 2016 di seluruh Kabupaten Enrekang,” jelas Andi Zainal.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2404 .1/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2021 yang pada Amarnya Ketua Majelis memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Enrekang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 118/Pid Sus-TPK/2019/PN-Mks tanggal 5 mei 2020 dan menyatakan bahwa terdakwa Drs. Mardin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Lalu terdakwa juga harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.
“Terpidana Mardin sebelum dijebloskan ke ruangan tahanan terlebih dahulu di lakukan cek kesehatan dan setelah itu terpidana dibawa ke Rutan Kelas II B Enrekang untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutup Zainal. (*)
Penulis : Budhy
Sumber : PedomanMedia