MPC KIWAL Maros Soroti Aktivitas PT BMJP, Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

JEJAKHITAM.COM (MAROS) — Tim Investigasi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, menyoroti aktivitas salah satu perusahaan ekspor dan impor ikan yakni PT. BMJP, yang berlokasi di Jalan Poros Maros–Makassar, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.
Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dan aktivitasnya mencemari lingkungan sekitar.
Saat ditemui, Roman selaku Ketua Tim Investigasi MPC Kiwal Garuda Hitam Maros mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mencoba untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan guna mengklarifikasi terkait adanya laporan masyarakat soal legalitas dan pencemaran limbah.

“Sudah 2 kali kami coba untuk bertemu langsung dengan si A selaku pemilik perusahaan untuk mempertanyakan soal izin legalitas dan keluhan warga soal limbah cair yang mengalir hingga ke badan jalan, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat,” ucapnya kepada media ini, Sabtu (26/07/2025).
Roman menjelaskan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang pembuangan limbah industri, termasuk sanksi bagi perusahaan yang membuang limbah sembarangan.
Selain UU PPLH, pengelolaan limbah juga diatur dalam sejumlah peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah B3.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Maros khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan, tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti hasil temuan investigasi kami,” tegas Roman.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Rais, salah seorang warga yang setiap hari melintas didepan perusahaan. Ia merasa sangat terganggu dengan adanya bau menyengat dan limbah cair yang berasal dari area perusahaan.
“Setiap hari saya lewat sini. Air limbah ikannya sangat mengganggu dan baunya menyengat, menempel dan sangat mengganggu saat berkendara,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BMJP belum memberikan tanggapan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dari perusahaan ekspor-impor ikan tersebut. (*)
(Tim/Budhy)