Kejati Sulsel Bakal Periksa Danny Pomanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 24 miliar, hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut, selain sejumlah mantan direksi PDAM periode 2022-2027 (BI, IMP, AA), nama mantan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto, juga ikut terseret dan dikabarkan bakal dimintai keterangan oleh Kejati Sulsel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejati Sulsel sejak awal Juni.
Selama periode 2 hingga 5 Juni 2025, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal PDAM, perbankan, perusahaan swasta, hingga mantan Direktur Utama PDAM Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangannya mengatakan, bahwa tim penyidik masih bekerja aktif untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana deposito tersebut.
“Proses penyelidikan terus berjalan. Kami masih mendalami setiap keterkaitan antara pejabat internal PDAM, pihak bank, dan mitra perusahaan dalam proses pengelolaan dana cadangan,” ungkapnya kepada media ini.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks) Ruslan Rahman, saat di konfirmasi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sulsel.
“Kami berharap pihak Kejati untuk bekerja transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Dugaan korupsi dengan nilai sebesar itu harus diungkap demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah,” ucap Ruslan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PDAM Makassar Beny Iskandar, saat di konfirmasi melalui pesan singkat (WA) pada Sabtu (07/06/2025) kemarin, dirinya memilih bungkam.
“Saya no comment dulu dek, tabe,” balas Beny singkat.
Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangannya sebesar Rp 24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024. Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.
Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku. (*)
(Budhy)