www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kode “Uang Zakat”, Korupsi LPEI Potensi Rugikan Negara Rp 11,7 T 

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Kasus mega korupsi di Indonesia kembali terbongkar. Usai kasus yang menjerat para petinggi Pertamina, kini giliran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan istilah kode “Uang Zakat”.

Tak tanggung-tanggung, korupsi LPEI itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11,7 Triliun.

Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) itu kini telah memunculkan 2 (dua) nama yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2 (dua) tersangka itu adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi mengatakan bahwa memang ada istilah “uang zakat” yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.

Direksi tersebut bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian fasilitas kredit kepada para debitur dengan besarannya yaitu antara 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan.

Barang elektronik serta hasil Asset Tracing yang telah diamankan oleh KPK menjadi barang bukti yang mendukung serta memperkuat keterangan dari para saksi-saksi terkait kasus ini.

Diketahui, uang yang masih berada di Debitur PT Petro Energy sebesar 60 juta USD atau setara dengan Rp 988 miliar. Uang tersebut akan KPK maksimalkan untuk pengembalian kepada pihak-pihak terkait serta dikembalikan ke negara.

“Terkait dengan Asset Recoverynya, LPEI ini akan kami maksimalkan pengembalian dananya yang mencapai kurang lebih dari USD 60 juta,” jelas Budi, saat gelaran konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (03/03/2025) lalu.

“Dalam prosesnya, Insha Allah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” pungkas Budi.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh LPEI ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, dimana 2 (dua) diantaranya merupakan direktur dari LPEI itu sendiri.

Adapun ke-5 (lima) tersangka itu diantaranya :

– Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

– Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

–  Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

– Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

– Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. (*)

(Budhy)