www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pelantikan Tanpa SK, PMII Makassar Desak PB dan PKC Sulsel Bertanggung Jawab

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Polemik pelantikan kepengurusan PMII yang diduga tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Pengurus Besar (PB) PMII memicu reaksi keras, salah satunya dari Pengurus Cabang PMII Kota Makassar, Muh. Fahril.

Menurutnya, pelantikan tersebut cacat secara konstitusional dan berpotensi memicu krisis legitimasi berkepanjangan di tubuh organisasi.

Fahril mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pelantikan tersebut. Ia juga meminta Awal Madani, salah satu pihak yang disebut dalam polemik untuk angkat bicara.

“Jangan sampai kader di bawah yang menjadi korban dari konflik elit di atas. Legitimasi itu bukan soal klaim, tapi soal SK dan mekanisme yang sah,” ujar Fahril kepada media ini, Selasa (27/10/2026) malam.

Dalam pernyataannya, Fahril melayangkan 5 (lima) tuntutan utama kepada PB PMII dan PKC PMII Sulsel, mulai dari klarifikasi status SK, penjelasan peran Awal Madani, hingga audit dan verifikasi dokumen pelantikan secara terbuka.

Adapun 5 (lima) tuntutannya, yaitu :

1. PB PMII wajib mengeluarkan klarifikasi resmi terkait status SK.

2. PKC PMII Sulsel harus terbuka soal sikap dan kronologi koordinasinya.

3. Saudara Awal Madani diminta menjelaskan posisi dan perannya.

4. Dilakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh dan penindakan konstitusional jika terbukti ada pelanggaran.

5. Hasilnya dipublikasikan secara transparan kepada kader.

Fahril menegaskan, persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan kompromi politik, melainkan harus melalui penegakan konstitusi.

“Ketika pelantikan dilakukan tanpa SK PB PMII, yang dipertaruhkan bukan lagi jabatan, tapi kehormatan konstitusi,” tegasnya.

Fahril berharap, polemik tersebut dapat segera diselesaikan, karena PMII bukan milik segelintir elit, konstitusi bukan formalitas, dan jabatan bukan alat untuk memaksakan kehendak.

“PMII organisasi kader. Jadi saat konstitusi dipertanyakan, kader berhak menuntut jawaban, buka fakta, tegakkan aturan, dan tuntaskan persoalan ini secara transparan,” tutupnya. (*)

Editor : Budhy JH