www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Penahanan Mantan Kades Bonto Manurung Ditangguhkan, Akbar : Ada Apa Dengan Hakim dan JPU

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1,4 miliar, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bonto Manurung, Kabupaten Maros berinisial S, menuai tanda tanya besar di kalangan pegiat anti korupsi, salah satunya DPP Gempar NKRI.

Pasalnya, penahanan tersangka kasus korupsi ADD ini, ditangguhkan oleh Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung Panjang, Kota Makassar, pada Selasa (22/02/2022) mendatang.

Atas dasar itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP GEMPAR NKRI), Akbar Hasan Noma, angkat bicara menyikapi persoalan tersebut.

“Sangat disayangkan, jika tersangka pelaku korupsi bisa ditangguhkan penahanannya, hanya karena ada pihak yang memberikan jaminan. Itu sama halnya mencederai rasa keadilan hukum,” ucapnya kepada JejakHitam.Com, Sabtu (19/02/2022) siang.

Akbar mengungkapkan bahwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 1,4 miliar di Desa Bonto Manurung, Kabupaten Maros, yang melibatkan mantan Kepala Desa inisial S, diduga kuat ada indikasi main mata antara terduga pelaku dengan pihak Hakim Tipikor serta JPU.

“Saya dapat informasi, bahwa tersangka pelaku korupsi yakni mantan Kades Bonto Manurung berinisial S, penahanannya ditangguhkan oleh Hakim dan JPU, karena suaminya memberikan jaminan. Memangnya bisa seperti itu? Apakah hukuman bagi koruptor seringan itu?,” pungkas Akpol sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, bahwa Hakim dan Jaksa Penuntut Umum jangan coba-coba permainkan hukum yang ada, apalagi kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), tidak ada tawar-menawar didalamnya. Jadi saya ingatkan pada Hakim dan Jaksa, jangan coba-coba berani main mata dengan pelaku korupsi,” tegas Akpol.

Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas, demi tegaknya supremasi hukum.

“Kami minta agar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum membatalkan kembali penangguhan penahanan itu, demi tegaknya supremasi hukum. Karena kita semua sama dimata hukum. Siapapun dia, apapun pangkat dan jabatannya, jika dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana korupsi, maka harus dihukum. Oleh karena itu, kami dari DPP Gempar NKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelasnya.

Saat kru media JejakHitam.Com mencoba mengkonfirmasi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum perihal kasus ini, sayangnya belum ditanggapi.

Belum diketahui pasti, alasan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka S, selaku terduga pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Bonto Manurung, Kabupaten Maros.

Rencananya, dalam waktu dekat DPP Gempar NKRI akan menggelar aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, sebagai bentuk kecaman terhadap putusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangguhkan penahanan tersangka pelaku korupsi Dana Desa Bonto Manurung, Kabupaten Maros. (Budhy)