Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh IRT di Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang remaja berinisial RL (18), yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), berhasil diringkus pihak Polrestabes Makassar.
Kurang lebih dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung dijemput oleh tim dari Polrestabes Makassar di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan kronologis kejadiannya.
“Awalnya, pelaku hanya sekedar melintas di depan rumah korban. Namun saat melintas, pelaku melihat rumah tersebut ternyata tidak dikunci sehingga pelaku masuk ke dalam rumah dengan tujuan untuk mengambil harta korban yakni uang sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (20/01/2025).
Lanjut Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, bahwa awalnya pelaku hanya berniat untuk mengambil harta milik korban. Akan tetapi, pelaku khawatir apabila saat melancarkan aksinya dirinya ketahuan oleh korban yang saat itu tengah tertidur di kamarnya.
“Pelaku masuk ke dalam kamar dan menemukan korban sedang tidur yang dimana disampingnya ada dompet berisi uang sebesar Rp 300 ribu. Karena takut aksinya ketahuan, pelaku kemudian mencekik korban dan memukul matanya. Setelah mencekik, pelaku kemudian memperkosa korban,” jelas Kapolrestabes.
“Pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” sambungnya.
Menurut Arya, pelaku sempat ejakulasi dan mengeluarkan cairan hingga meninggalkan korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan.
Saat ini, terduga pelaku RL telah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
(Budhy/Tim)