www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Seberat 43,6 Kg Senilai 88 Miliar Rupiah

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu seberat 43,6 kilogram dengan total nilai ditaksir mencapai Rp. 88 miliar.

Kegiatan itu digelar di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kamis (26/01/2023) siang.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung, yang disaksikan oleh perwakilan Pengadilan, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Turut pula hadir perwakilan pemuda Granat Makassar dan sejumlah tokoh masyarakat. Pemusnahan itu juga disaksikan langsung oleh 5 (lima) tersangka peredaran barang haram itu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa dan di cek oleh petugas dari Laboratorium forensik (Labfor).

“Sebelum dimusnahkan, sabu dan ribuan ekstasi yang berhasil diungkap itu terlebih dahulu diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor), mulai dari pengecekan segel hingga pemeriksaan kandungan barang bukti,” ucap Kapolrestabes Makassar.

Budhi menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan Labfor itu terpantau masih utuh, begitu pun kandungan narkotika dalam barang bukti itu.

“Kita telah sama-sama saksikan pengecekan barang bukti oleh Labfor, semua masih utuh. Mulai dari segel hingga jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan,” jelasnya.

Dari pantauan awak media di lokasi, setelah dilakukan pengecakan oleh Labfor, barang bukti itu pun langsung dimasukkan kedalam mesin Incenerator atau mesin pembakaran.

Budhi menuturkan, pemusnahan narkotika dalam jumlah banyak itu merupakan komitmen Kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Tentu dengan pengungkapan besar ini, kami dan jajaran akan lebih semangat lagi melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” tuturnya.

Diketahui, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,6 kilogram itu disita oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar di 2 (dua) lokasi berbeda.

Lokasi penggerebekan pertama dilakukan di salah satu Apartement di Kota Surabaya Jawa Timur. Di tempat itu, Timsus Narkoba mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram sabu.

Kemudian penyelidikan berikutnya dilanjutkan ke Kota Makassar tepatnya di Jalan Onta Lama.

Dari lokasi itu, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31 kilogram yang disimpan didalam ruko yang dijadikan gudang penyimpanan.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan, 43,6 kilogram sabu yang dimusnahkan telah disisihkan untuk pembuktian nanti di persidangan.

Selain itu, lanjut Doli mengatakan, bahwa dalam pemusnahan kali ini juga di ikut sertakan pengungkapan barang bukti berupa 1 (satu) kilogram sabu yang diungkap di Jalan Mappaodang pada pekan lalu.

“Setelah disisihkan dari Labfor, hari ini kita musnahkan semua begitu juga rentetan pengungkapan beberapa TKP dari barang bukti ini,” pungkasnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy