www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pria Asal Pinrang Ini Selain Pelaku Curanmor, Pernah Divonis 6 Tahun 4 Kasus Pencurian

PINRANG — Personel Polsek Cempa jajaran Polres Pinrang kembali mengamankan Laradi alias Radi (38) warga Kampung Bonne bonne, Desa Bonne bonne, Kecamatan Matiro sompe, Kabupaten Pinrang, Kamis sore (03/12/2020).

Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LPB / 11 / XII / 2020/ Sul-Sel / SPKT / Res Pinrang / Sek Cempa, tanggal 03 Desember 2020, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban atas nama Saenuddin (50), warga Dusun indah Wakka Desa Tadang Palie, Kecamatan Cempa, Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma menyebut bahwa setelah diamankan kemudian diintrogasi, Laradi mengakui hal itu bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor di Dusun indah Wakka Desa Tadang Palie, Kecamatan Cempa, Pinrang.

“Selain itu, Laradi juga mengaku telah melakukan pencurian Hand Phone (HP), Mesin air, Uang Rp 200.000, Beras 50 kg, di wilayah hukum Polsek cempa,” ujar AKP Dharma Jumat (04/12/20).

“Dia (Laradi) juga mengaku pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pinrang kasus pencurian sebanyak 4 kasus dan menjani hukuman selama 6 Tahun. Dia juga mengaku pernah ditembak kakinya sebanyak dua kali,” imbuh AKP Dharma.

“Meski begitu, tersangka (Laradi) ini belum menyadari perbuatanya dan kali ini melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama (mencuri). Tidak menutup kemungkinan masih banyak TKP tempatnya beraksi di Pinrang yang belum ia akui,” terang AKP Dharma.

Saat ini tersangka Laradi bersama satu unit sepeda motor tanpa plat selaku barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cempa guna proses hukum lebih lanjut. (MP)