www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Resmob Polda Sulsel Ringkus 4 Tersangka Pemilik Senpi Ilegal, Salah Satunya Pegawai BUMN

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil meringkus 4 (empat) orang tersangka di 4 Kabupaten/Kota berbeda atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun ke 4 (empat) orang tersebut masing-masing Frilham Dwiansyah (33) ditangkap di Makassar, Risal Irwanto (45) ditangkap di Toraja Utara, Rosman (44) ditangkap di Palopo, dan Mahyudin Mahbub (35) ditangkap di Kabupaten Gowa.

Hal itu disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu di kantornya, Selasa (29/08/2023) siang.

Setyo mengungkapkan, bahwa pengungkapan itu berawal dari hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Hamka Yusuf, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan kronologis penangkapan terhadap ke-4 (empat) pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku MM (35) dilakukan pada Kamis 24 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 Wita di jalan Masjid Raya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari MM diamankan 1 pucuk senjata api warna hitam merk Baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta 1 unit smartphone merk iphone 14 Pro Max.

“Dari hasil interogasi, tersangka MM menyebutkan pada bulan Februari 2023 ia dihubungi HY yang ingin meminjam uang dengan menjaminkan senjata api. Mereka selanjutnya bertemu dan menerima titip gadai seharga Rp. 15.000.000,” jelas Kompol Dharma.

Pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka RS ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. Dari tersangka RS berhasil diamankan 1 pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata, 5 butir amunisi tajam dan 1 butir amunisi karet. Hasil interogasi RS menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari HY yang dibeli seharga Rp. 6.000.000.

“Pada bulan Maret 2023 ia di hubungi oleh HY untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu di Jalan Topas Makassar dan bertransaksi,” tambahnya.

Adapun Pelaku RIB (45) ditangkap pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wita di jalan Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kabupaten Toraja Utara. Dari tangan tersangka RIB yang diketahui merupakan Pegawai BUMN diamankan 1 pucuk senjata api jenis baikal lokal, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata. Dari hasil interogasi, RIB menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp. 6.000.000.

“Pada bulan Januari 2023 ia di hubungi oleh (HY) untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu dan bertransaksi di samping jalan Tol IR. Sutami Kota Makassar,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku FD (33) diamankan pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kota Makassar. Dari pelaku FD diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata. Saat diinterogasi FD menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp. 25.000.000.

“Pada bulan Januari 2023 mereka bertemu di Warkop daerah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. HY menawarkan senjata api dan mereka menyepakati harga Rp. 25.000.000 untuk pembelian senjata tanpa dilengkapi surat-surat,” terangnya.

Tim Resmob Polda Sulsel juga melakukan penggeladahan di salah satu rumah keluarga HY di Kabupaten Pinrang dan mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 COMBAT, 3 buah magazine dan puluhan butir amunisi.

“Total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Dharma.

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy