www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sat Narkoba Polres Luwu Ringkus 2 Pelaku Pengedar Obat Jenis THD

JEJAKHITAM.COM (LUWU) – Jajaran Sat Narkoba Polres Luwu bersama personil dari Mapolsek Lamasi, berhasil meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana peredaran obat keras jenis THD (Trihexyphenidyl) yang tergolong dalam jenis obat daftar G.

Adapun identitas dari kedua terduga pelaku adalah laki-laki masing-masing berinisial AS (33) yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, dan SA (18) yang merupakan warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Keduanya ditangkap di Dusun Wiwitan, Desa Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, pada Jum’at (21/01/2022) lalu.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lamasi Iptu Idul, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, telah di amankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai penjual/pengedar obat THD (Trihexyphenidyl) di kalangan pelajar yang berada di Kecamatan Lamasi,” ucap Iptu Idul.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, SIK.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta, SH, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, setelah melakukan interogasi terhadap 2 (dua) orang yang diamankan di Mapolsek Lamasi, personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan disalah satu salon yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Di Salon milik terduga pelaku inisial AS (33), ditemukan barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sachet yang berisi obat THD (Trihexyphenidyl) dengan jumlah keseluruhan 141 butir, uang tunai sebesar Rp. 284.000 yang merupakan hasil dari penjualan obat, 1 (satu) tas kecil warna coklat tempat uang, 1 (satu) buah kantong plastik kresek pembungkus obat, 1 (satu) Unit Hp, 1 (satu) lembar resi pengiriman Bank BRI, yang di akui oleh terduga pelaku AS (33) adalah miliknya yang dia jual dengan harga Rp. 20.000/sachet. Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS dibantu oleh terduga pelaku lainnya yakni SA (18),” jelas AKP Agus Triputranta, Senin (24/01/2022).

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa obat tersebut dibelinya dengan harga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Inisial RA yang berdomisili di Kota Palopo.

Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 17.30 Wita, tim segera melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya yakni RA, yang berada di Kota Palopo, namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terduga pelaku RA, sedang dalam pengejaran aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka di sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya. (Arman)