www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ketum DPP Gempar NKRI Angkat Bicara Terkait Polemik Eks. Pasar Masale Tompobulu Maros

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Polemik eks Pasar Masale yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kian menyeruak ke publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pemilik sah dari lahan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo, angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Dirinya meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera menyelesaikan polemik eks Pasar Masale yang selama belum ada kejelasan.

“Pemerintah Kabupaten Maros harus sesegera mungkin tuntaskan persoalan ini, agar publik tahu siapa pemilik sah lahan eks Pasar Masale yang sebenarnya,” ucap Akbar saat dimintai keterangan disalah satu warung kopi di Kota Maros, Selasa (25/01/2022) sore.

Akbar menambahkan, jika Pemkab Maros mengklaim bahwa itu adalah aset milik Pemerintah Daerah, harusnya dari dulu diselesaikan permasalahannya.

“Jika memang lahan itu adalah aset milik Pemerintah Daerah, harusnya Pemkab Maros jangan tinggal diam saja, usut tuntas biar masyarakat tahu. Atau jangan-jangan memang ada pemilik sah dari lahan itu?,” terang Akpol sapaan akrabnya.

Diketahui tanah itu diklaim oleh Ibu Fatmawati (cucu dari Sadda Bin Baso), berdasarkan Persil No.14.D.1.Kohir No.24 C.1 Seluas.0,40.

“Jika anda (Fatmawati) mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, mengapa sampai saat ini masih ada bangunan diatas lokasi tersebut, yakni toko kecil bekas milik Daeng Tiro, pedagang Eks. Pasar Masale. Sedangkan bangunan lainnya sudah anda ratakan dengan tanah. Itu jelas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pengerusakan aset yang diduga milik Pemda Maros,” jelas Akbar.

Hasil penelusuran awak media, sejumlah sumber mengatakan bahwa, memang diketahui Eks Pasar Masale adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Maros.

“Dari kecil sampai sekarang umur saya sudah tua, sepengetahuan kami Eks pasar Masale memang dari dulu itu pasar, kenapa baru kali ini ada yang mengaku sebagai pemiliknya,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Terpisah, saat tim investigasi DPP Gempar NKRI menyambangi kantor Bidang Aset Pemkab Maros, pihaknya meminta agar pelaku pengrusakan dan pembongkaran aset Pemda itu di proses hukum.

“Pemkab Maros harus ambil sikap tegas terhadap pelaku pembongkaran dan pengerusakan aset milik Pemda,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasubid Pengamanan dan Pengendalian Aset Pemda Maros, Muhammad Kasim, yang ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan hal tersebut.

“Benar, lahan itu milik Pemerintah Kabupaten Maros untuk pembangunan pasar Masale, berdasarkan sertifikat No. 00003, yang di peruntukkan untuk masyarakat Desa Tompobulu,” pungkas Kasim.

Akbar berharap, ada kesigapan dan keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini. (Budhy)