www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dirkrimsus Polda Sulsel Tetapkan 22 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Pinrang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dir Reskrimsus Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di 2 (dua) unit Bank BRI Cabang Kabupaten Pinrang sejak tahun 2017-2019 silam.

Melalui keterangannya, Kasubdit III unit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli, membenarkan perihal penetapan para tersangka.

“Benar, sebanyak 22 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana kredit fiktif di 2 (dua) unit bank BRI Cabang Kabupaten Pinrang. 6 diantaranya merupakan pegawai bank BRI termasuk Kepala cabangnya, selebihnya adalah calo yang bertugas mencari nasabah,” ucap Kompol Fadli kepada awak media, Kamis (27/01/2022) siang.

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini merupakan hasil pemufakatan jahat antara oknum pihak bank BRI dan jaringannya (calo), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta).

“Ini pemufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau fasilitas kredit Kupedes, KUR Mikro, BRI Guna kepada 338 debitur di BRI unit Mallongi-longi dan unit Temassarange Kabupaten Pinrang dari tahun 2017-2019 silam, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 11 miliar lebih,” jelas Fadli.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muh. Ansar, mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian khususnya Dirkrimsus Tipidkor Polda Sulsel, dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian selaku penegak hukum di awal tahun 2022 ini, karena telah menetapkan tersangka sebanyak itu,” pungkas Ansar.

Dirinya berharap, agar Kepolisian sebagai aparat penegak hukum, tidak berhenti dalam memberantas segala bentuk laku tindak pidana korupsi, serta secepatnya memberikan kepastian hukum kepada ke 22 tersangka.

“Kami berharap, Kepolisian tetap konsisten dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, dan secepatnya melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan untuk disidangkan demi mendapatkan kepastian hukum,” tutup Ansar. (A. Syahmindar).