www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Buronan Polres dan Kejari Lutim, Mantan Kades Matano Diringkus Di Jakarta

JEJAKHITAM.COM (LUWU TIMUR) – Jajaran Polres Luwu Timur menggelar Press Release terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Matano bersama Kaur Keuangan.

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora, didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai, dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa, Selasa (05/04/2022).

Berdasarkan hasil laporan kepolisian Nomor RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda Sulsel, dimana hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 869.013.429.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, dalam keterangannya mengatakan, bahwa salah satu tersangka sudah lebih dulu ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Pelakunya yakni Kaur keuangan Desa Matano, yang dimana sudah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar dengan vonis 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 50.000.000. Dan apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan penjara,” jelas Kapolres.

“Sementara pelaku Jonlis DM tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur, sampai akhirnya melarikan diri, sehingga di tanggal 3 november 2021, kami terbitkan Surat DPO. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, tersangka ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Luwu timur ditempat persembunyian di Jakarta, tepatnya di Jakarta Timur saat sedang menunggu ojek online,” tambahnya.

Saat ini, tersangka JD menjalani penahanan di Mako Polres Luwu Timur selama 20 hari kedepan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Luwu Timur menambahkan, bahwa tersangka JD juga merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Malili atas kasus pemalsuan dokumen berkekuatan hukum tetap.

Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar. (Budhy)

(Sumber : Sawerigadingnews.com)