www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kiwal Garuda Hitam Sulsel Sambangi Kesbangpol Provinsi, Ini Tujuannya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jajaran pengurus Markas Besar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, dalam rangka sulaturahim sekaligus membahas beberapa hal penting terkait kelembagaan.

Kunjungan Kiwal tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Dr. H. Asriady Sulaiman, S.IP.,M.Si, yang didampingi Sekretaris Badan Kesbangpol Drs. Askari, M.Si, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Rais Rahman, S.STP,.M.Si, serta beberapa jajaran staf lainnya.

Pertemuan itu dilaksanakan diruangan Kaban Kesbangpol Provinsi Sulsel, Senin (24/01/2022) pagi, sekitar pukul 11.10 Wita.

Ketua Umum Ormas Kiwal Garuda Hitam Sulsel, Erwin Nurdin, SE, yang didampingi Ketua MPC Kiwal Kabupaten Gowa Muh. Amin, dan Kepala Divisi Pemberitaan dan Jurnalistik KGH Muh. Budhy, mempertanyakan beberapa hal penting terkait isu dualisme ditubuh organisasi berlambang burung garuda itu.

Erwin Nurdin selaku Ketua Umum, dihadapan Kaban Kesbangpol dan jajarannya mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

“Kiwal hanya ada 1 (satu), yakni Kiwal Garuda Hitam Sulsel yang terdaftar secara resmi di negara, dibuktikan dengan adanya SK. Kemenkumham,” ucap Erdin sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan secara detail sejarah berdirinya Ormas Kiwal, mulai dari istilah Kompi pengawal hingga menjadi Komando Inti Pengawalan, dan sejarah terbentuknya sebuah wadah bagi para pendiri dan senior, yang dikenal dengan nama PPRC.

“Perlu diketahui, Kiwal berdiri sejak tahun 2004 silam. Dimana saat itu masih sangat identik dengan pengawalan. Namun seiring berjalannya waktu, ketika tampuk pimpinan diamanahkan ke saya ditahun 2011, saya mencoba merubah paradigma itu dan mencoba melebarkan sayap. Maka saya uruslah perubahan nama itu dari Kompi Pengawal menjadi Komando Inti Pengawalan, supaya skalanya jauh lebih besar,” jelas Erdin.

Lanjutnya, setelah resmi berubah nama, para pendiri, dewan senior, dan pengurus Kiwal saat itu, sepakat membuatkan wadah khusus, maka lahirlah The Legend Kiwal atau PPRC. Namun yang mengecewakan, ternyata dalam perjalanannya mereka melakukan perekrutan anggota dan pendaftaran secara resmi ke Kesbangpol, tembusan ke Kemendagri.

“Sangat tidak logis, kok bisa berkas permohonannya The Legend Kiwal atau PPRC diterima, sementara sangat jelas bahwa mereka itu hanyalah sayap dari organisasi ini,” terang Erdin.

Ketua MPC Kiwal Kabupaten Gowa, Muh. Amin, yang juga turut angkat bicara mengatakan bahwa, pihaknya merasa keberatan dengan adanya sekelompok orang yang mencatut nama Kiwal Garuda Hitam, sementara mereka tidak mau mengikuti aturan yang tertuang didalam AD/ART organisasi.

“Sangat disayangkan, kok pihak Kesbangpol loloskan permohonan mereka. Sementara sangat jelas, bahwa penggunaan nama Kiwal itu resmi milik kami (Kiwal Garuda Hitam Sulsel), tidak ada yang lain,” tutur Amin.

Menanggapi hal itu, Kaban Kesbangpol Provinsi, Dr. H. Asriady Sulaiman, S.IP.,M.Si, menuturkan, bahwa pihaknya tidak berhak menolak siapapun yang ingin mendaftarkan lembaganya secara resmi.

“Kami tidak punya hak untuk menolak dinda, karena ibaratnya kami ini hanyalah terminal (tempat singgah). Adapun yang melegalkan, itu ada 2, yakni Kemenkumham dan Kemendagri,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, budaya, Agama, dan Ormas, Rais Rahman, S.STP,.M.Si, menambahkan, bahwa pihak The Legend Kiwal mendaftarkan lembaganya melalui Kesbangpol tembusan ke Kemendagri.

“Perlu saya jelaskan dan luruskan bahwa sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2013, memang ada 2 jalur pendaftaran Ormas, yakni ormas yang berbadan hukum mendaftar melalui Kemenkumham, sementara ormas yang tidak berbadan hukum melalui Kemendagri. Ormas yang berbadan hukum umumnya berbentuk yayasan atau perkumpulan, lebih luas jangkauannya karena dapat melakukan kegiatan usaha, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum (LSM atau sejenisnya) terbentuk secara sukarela dan tidak mengejar keuntungan atau profit. Jadi meski beda jalur pendaftaran, namun keduanya sama-sama resmi dan diakui oleh negara. Pihak The Legend Kiwal pasti punya alasan tersendiri sehingga memilih mendaftarkan lembaganya melalui Kemendagri. Makanya SKT nya terbit dari Kemendagri,” jelas Ra’is Rahman.

Ia menambahkan, namun jika ada pihak yang keberatan, entah karena nama atau lambangnya yang dicatut, silahkan laporkan, dan pihak Kemendagri pasti akan pertimbangkan hal itu.

Erdin menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengurus legalitas Hak Cipta penggunaan nama dan lambang Kiwal Garuda Hitam.

“Dari setahun lalu kami sudah mengurus legalitas Hak Cipta penggunaan nama dan lambang Kiwal melalui notaris kami. Jadi, siapapun yang menggunakan atau mencatut nama Kiwal di lembaganya, itu bisa kami tuntut nantinya, karena itu resmi milik kami yang diakui oleh negara,” tegas Erdin.

Saat ini, Kiwal Garuda Hitam Sulsel telah memiliki beberapa divisi. Diantaranya Divisi Rescue (SAR), Divisi Investigasi, Divisi Kemahasiswaan yaitu KOPMA, Divisi Pemberitaan dan Jurnalistik (media online), dan sementara pengurusan pembentukan divisi LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Erdin dan Amin kembali menegaskan bahwa, pihaknya akan mengusut tuntas masalah ini karena ini menyangkut nama besar organisasi kami.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan berangkat ke Jakarta (Kemendagri). Adapun hal-hal yang terkait dengan masalah ini, kami tetap membuka ruang-ruang komunikasi secara kekeluargaan dan kelembagaan,” tutupnya.

Sebelum bubar, pihak Badan Kesbangpol Provinsi dan Kiwal Garuda Hitam Sulsel menggelar sesi foto bersama. (Tim)