www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satnarkoba Polres Wajo Ringkus 2 Pria Terduga Pelaku Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti

JEJAKHITAM.COM (WAJO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo, berhasil meringkus 2 (dua) pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (28/12/2022).

Pengungkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait salah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

Atas dasar itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo segera melakukan serangkaian penyelidikan serta undercover buy. Alhasil, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku beserta barang buktinya.

Adapun identitas dari kedua terduga pelaku yakni SL (37) yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, dan RI (36) yang berasal dari Pinrang. Keduanya ditangkap di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.

Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Abdul Haris yang memimpin langsung pengungkapan itu mengatakan, bahwa kedua terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 49,653 gram atau 1 (satu) bal dan 3 (tiga) unit handpone.

“Kedua terduga pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya,” ucapnya saat di konfirmasi via sambungan telepon.

Haris menjelaskan, kedua terduga pelaku dijerat sesuai dengan pasal 114(2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan. Mereka terancam dijerat hukuman pidana mati atau ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy