www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sebut Kliennya Tak Terlibat Korupsi RS Batua, Mahbub : Kami Akan Ajukan Eksepsi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mulai menggelar sidang tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit tipe C Batua, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan untuk ke-13 terdakwa.

Sidang tersebut digelar secara virtual di kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Jalan RA. Kartini no. 18/23, pada Senin (31/01/2022).

Dakwaan dan pengenaan pasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) relatif sama untuk ke-13 terdakwa yang diajukan kemuka sidang majelis hakim.

Terkait dengan dakwaan tersebut, Mahbub selaku kuasa hukum dari salah satu terdakwa yakni Andi Erwin Hatta Sulolipu, menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya, isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

“Dalam perkara ini ataupun dalam proses pembangunan RS Batua, Pak Erwin tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Mahbub dihadapan awak media, dikutip dari Ujungjari.Com.

Dirinya mengungkapkan, pengenaan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat untuk diterapkan.

“Pak Erwin Hatta dalam kasus ini tidak pernah bertindak ataupun melakukan hal-hal yang ujungnya menguntungkan atau memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Jadi pengenaan pasal itu tidaklah tepat,” jelas Mahbub usai persidangan virtual.

Menurutnya, Andi Erwin Hatta sebagai pihak swasta tidak mempunya kapasitas atau kewenangan untuk menentukan pemenang tender pada proyek pembangunan RS Batua Makassar tahun 2018 silam.

“Kewenangannya Pak Erwin Hatta untuk mengatur proyek apa, dia kan cuma pihak swasta, tidak pernah ada komunikasi. Terus, kapasitas dia untuk memerintahkan atau mengatur juga apa, kan tidak ada. Semua pelaksana ditentukan oleh pihak Dinas Kesehatan,” bebernya.

Terkait dengan dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa kliennya bersama-sama mengatur syarat-syarat perusahaan konstruksi yang layak mengerjakan proyek dan agar pemenang tender proyek ini jatuh kepada PT. Sultana Anugerah,  dirinya selaku kuasa hukum menyatakan hal itu keliru dan tak berdasar.

“ASN itu diangkat dan disumpah dalam jabatan. Siapapun harusnya tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi. Apalagi Pak Andi Erwin kan hanya pihak swasta. Jadi saya tekankan kalau beliau tidak punya kewenangan untuk itu. Dakwaan Jaksa sangat tak berdasar,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengenaan Pasal 55 ayat (1) ke ke-1 KUHP, Mahbub juga menekankan secara keseluruhan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dengan pelaksanaan proyek, apalagi menikmati uang proyek tersebut.

“Dalam proyek pembangunan rehabilitasi Puskesmas Batua menjadi Rumah Sakit tipe C, kembali saya tegaskan bahwa Pak Andi Erwin Hatta tidak terlibat, apalagi sampai menikmati. Klien kami dengan tegas didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai proses awal sampai akhir,” ujarnya lagi.

Terkait dengan dakwaan JPU, selaku penasehat hukum, Mahbub menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Merujuk pada materi dakwaan, ia akan meminta agar Majelis Hakim untuk menolak dakwaan JPU tersebut.

Diketahui, selain Andi Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Andi Naisyah Tunur Ania, selaku Pengguna Anggaran (PA). Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Seperti diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 22 miliar, sesuai hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021. (Budhy)