www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Terbukti Bersalah, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya menjatuhkan sanksi vonis 5 tahun kurungan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.

Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi di sejumlah proyek di Sulsel.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (29/11/2021) malam, dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino, dengan menggunakan aplikasi zoom serta ditayangkan langsung di kanal youtube milik KPK RI.

Dalam sidang itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar lebih, dan 350 Dolar Singapura. Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan Nurdin, juga divonis 4 tahun dengan denda Rp. 200 juta.

Diketahui, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, yang sudah diberhentikan sementara itu didakwa melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin dipidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Tim)