Terbukti Korupsi Sewa Lods Pasar Butung, Andri Yusuf Divonis 10 Tahun Penjara
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi sewa lods pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang.
Terdakwa Andri Yusuf juga diminta untuk membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp. 26 Milyar.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim juga mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dikatakannya, jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap (incrath), maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim Muh. Yusuf Karim, dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama Dr. H. Harifin A.Tumpa.,SH.,MH, dikutip dari laman RadarOnline.Id, Selasa (09/05/2023).
Sebelumnya, Andri Yusuf alias Sewang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 26.298.046.238,- dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menyatakan masih berpikir-pikir dulu sembari memanfaatkan masa waktu yang diberikan.
“Kita masih pikir-pikir, belum menentukan sikap,” ujar Kuasa Hukum terdakwa , Sulistiawati kepada awak media.
Ia mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum melakukan langkah hukum apa nantinya yang akan ditempuh untuk menyikapi putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tadi.
“Saya tidak mungkin mengambil sebuah keputusan sendiri, hak sepenuhnya ada pada klien kami, (Andri Yusuf),” ujarnya.
Usai Hakim membacakan putusan, para pedagang Pasar Butung yang terzalimi mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar walaupun putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 10 tahun 4 Bulan,” Kata H. Ali yang turut didampingi Kr. Lau, H. Lala dan Ketua Asosiasi Pasar Butung Haji Mahyuddin. (*)
Sumber : RadarOnline.Id
Penulis : Budhy