www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan melakukan gelar perkara, pada Jum’at (23/12/2022) kemarin.

“Kemarin sudah gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan. 1 (satu) orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sabtu (24/12/2022) sore.

AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan penanggung jawab kegiatan.

“Inisial tersangkanya adalah RS, dia sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper,” tuturnya.

Diduga, inisial RS adalah Rahman Syah yang merupakan sebagai penanggung jawab kegiatan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang saksi diperiksa oleh Polrestabes Makassar dalam kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang telah menewaskan 1 (satu) orang peserta atas nama Masyita B (42).

Selain menewaskan 1 (satu) orang peserta, beberapa diantaranya juga mengalami luka-luka. Sejumlah barang bukti berupa tali tambang dan rekaman video CCTV kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Tarik tambang yang diikuti oleh ribuan peserta itu dikabarkan akan memecahkan rekor MuRI sebagai lomba tarik tambang dengan peserta terbanyak di Indonesia. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy