www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

32 Tahun Tanpa Kejelasan, Pemilik Lahan Mall Panakkukang Bersurat Ke Presiden

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan penyerobotan lahan selama kurang lebih 32 tahun di kawasan elit Panakkukang Makassar hingga kini terus bergulir. 

Bagaimana tidak, itu di dasari dari berbagai upaya hukum yang terus ditempuh oleh A. Zainuddin BP bersama kuasa hukumnya Rezky Apdina Arzani SH.,MH yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Tanah miliknya seluas 1,04 Hektar yang berada di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, saat ini berdiri kokoh bangunan Mall Panakkukang.

Berdasarkan informasi yang diterima, Rezky Apdina Arzani selaku kuasa hukum A. Zainuddin BP tengah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo guna memohon perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah miliknya yang saat ini diatasnya berdiri pusat perbelanjaan megah dan terbesar di Indonesia Timur yakni Mall Panakkukang.

“Assalamualaikum sekedar informasi, berikut surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah milik A. Zainuddin BP (lokasi Mall Panakukkang) yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum selama 32 tahun. Surat ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan telah dikirim hari ini melalui pos,” Tulis Rezky melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022).

Dalam suratnya Rezky juga menjelaskan kronologi singkat terkait status kepemilikan dan alas hak yang ia miliki serta berbagai upaya hukum yang telah dilakukan oleh kliennya yang juga merupakan orang tua kandungnya selama 32 tahun demi mengembalikan haknya yang diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Asindo selaku pengembang pada saat itu.

Selain itu Rezky juga mengemukakan dugaan terjadinya praktek mafia tanah dan kejahatan luar biasa terhadap kasus yang selama ini telah diperjuangkan oleh ayah kandungnya, sehingga segala upaya hukum yang telah ditempuhnya tidak membuahkan hasil. Bahkan orang tuanya harus mendekam di balik jeruji besi demi memperjuangkan haknya yang ia yakini sebagai tindakan kezoliman dari pengusaha dan penguasa pada saat itu terhadap dirinya sendiri yang hanya rakyat kecil tak berdaya.

Dalam kutipan suratnya tersebut Rezky sangat berharap perhatian dan bantuan dari Presiden Jokowi agar hak orang tuanya bisa ia dapatkan kembali.

“Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak, tolong tolong, tolong kami rakyat kecil, agar tanah hak kami dikembalikan seluas 1,04 hektar (lokasi Mall Panakkukang) dengan dibuktikan legalitas dan legitimasinya atas pengembalian tanah milik kami,”.

Sementara itu, pihak PT. Asindo melalui pimpinannya saat awak media menyambangi kantornya di jalan AP. Pettarani pada akhir Oktober lalu, mengaku belum mengetahui persis soal kasus yang menyeretnya ke Polda Sulsel saat ini.

Bahkan Jefri meminta kepada awak media untuk memperlihatkan bukti surat laporan Polisi. Dan setelah diperlihatkan ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui terkait permasalahan ini.

“Baru dengar juga kalau ada hal yang seperti itu, dan mungkin juga nanti, kan ada lawyer saya, kalau lawyer kan dia jalan kemana saya kasih surat kuasa aja,” Singkat Jefri sambil buru-buru saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022) Lalu.

Kepada salah seorang pegawai Asindo, tim media pun berusaha meminta nomor telepon pengacara PT. Asindo untuk konfirmasi lebih lanjut namun tidak diberikan dengan alasan menjaga privasi. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy