Nenek 82 Tahun di Gowa Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan Mansur Dg Rewa (50), ditangkap aparat Polres Gowa setelah diduga melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berinisial J (82).
Peristiwa itu terjadi dirumah korban di Jalan Dg Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (08/02/2026), sekitar pukul 19.50 Wita.
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan hendak mengunjungi rekannya yang rumahnya bersebelahan dengan kediaman korban.
“Dari keterangan saksi, pelaku saat itu diduga sedang dibawah pengaruh minuman keras dan hendak menuju rumah rekannya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban,” ujar Ipda Nida, dikutip dari laman Inews.id, Rabu (11/02/2026) malam.
Namun, pelaku justru masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan mengunci pintu dari dalam. Saat itu, korban sedang berbaring di tempat tidur.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan diduga berusaha melakukan tindakan asusila dengan menindih korban dari atas yang sedang tertidur.
“Saksi sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban, namun tidak digubris karena mengira pelaku mungkin salah masuk rumah,” jelas Ipda Nida.
Kecurigaan warga mulai muncul setelah pelaku berada cukup lama di dalam rumah korban.
Seorang saksi kemudian mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil karena terkunci dari dalam. Warga akhirnya mendobrak pintu rumah korban bersama keluarga dan tetangga sekitar.
“Karena pelaku cukup lama berada di dalam rumah, warga kemudian mendatangi dan menggedor pintu rumah korban. Saat pintu berhasil dibuka, pelaku ditemukan berada di dalam rumah dengan kondisi sudah mengenakan celana namun tidak menggunakan baju,” jelasnya.
Saat ditemukan, korban diketahui mengalami luka gores di bagian leher dan mengeluhkan rasa sakit pada kedua kakinya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa.
Dalam proses interogasi, pelaku yang merupakan warga Biringbulu, Kabupaten Gowa, mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans, kemeja lengan panjang, topi berwarna kuning, serta sebilah pisau.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 juncto Pasal 17 terkait tindak pidana perkosaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber : Inews.id
Editor : Budhy JH