www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

INAKOR Sulsel : Kasus Bibit Nanas Rp 60 M Ancam Jerat Andi Ina Kartika Sari

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pernyataan eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, menjadi “bom waktu” bagi Andi Ina Kartika Sari Usai dirinya diperiksa Kejati Sulsel, Kamis (07/05/2026) kemarin.

Bahtiar menerangkan, bahwa anggaran bibit nanas Rp 60 miliar TA 2024 tersebut dibahas bersama DPR saat pembahasan Perda APBD tahun 2024.‎‎

Pernyataan Bahtiar itu bertolak belakang dengan keterangan eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang menyebut program itu tidak pernah dibahas di Badan Anggaran maupun Paripurna.‎

“Anggaran Rp 60 miliar itu dibahas di DPRD bersama pembahasan Perda APBD 2024,” ujar Bahtiar di hadapan wartawan, dikutip dari laman Inakor.id.

Senada dengan itu, Direktur Investigasi LSM INAKOR SUL-SEL Asywar, S.ST., S.H, menyebutkan, bahwa posisi Andi Ina Kartika Sari kini di ujung tanduk. Sebab ada 2 (dua) keterangan yang saling bertabrakan di bawah sumpah penyidikan.

“Bahtiar bilang dibahas, Ina bilang tidak dibahas. Dalam hukum pidana, salah satu pasti memberikan keterangan palsu. Ini masuk dalam Obstruction of Justice,” tegas Asywar, Jum’at (08/05/2026).‎‎

Asywar membeberkan 3 (tiga) pintu masuk yang membuat Ina Kartika rawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.

Pertama, Pasal 22 UU Tipikor, Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dengan keterangan palsu, dipidana penjara 3 sampai 12 tahun.

“Kalau Kejati bisa buktikan bahwa Andi Ina berbohong soal tidak dibahas, dia langsung kena pasal ini,” jelas Asywar.‎‎

Kedua, Status Ex-Officio Ketua Banggar.‎‎ Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, Ketua DPRD secara otomatis menjabat Ketua Badan Anggaran.

“Tidak ada alasan Ketua Banggar tidak tahu ada anggaran Rp 60 M. Kalau dia ikut bahas dan setujui tapi ngaku tidak tahu, berarti turut serta dalam sebagaimana pasal 20 huruf C KUHP baru ,” tegasnya.‎‎

Ketiga, Dugaan Pemalsuan Dokumen APBD.‎‎

“Jika benar tidak dibahas tapi DPA Rp 60 M terbit dengan stempel persetujuan DPRD, berarti ada pemalsuan dokumen negara. Ketua DPRD sebagai penanggung jawab lembaga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambah Asywar.‎‎

INAKOR SUL-SEL mendesak Kejati Sulsel segera menggelar konfrontasi antara Bahtiar Baharuddin, Andi Ina Kartika, dan 9 (sembilan) eks anggota Banggar DPRD Sulsel 2019-2024.

“Kejati sudah pegang 2 (dua) alat bukti kunci. Pertama, keterangan Bahtiar bahwa anggaran dibahas. Kedua, dokumen DPA Rp 60 M yang pakai stempel DPRD. Tinggal konfrontir untuk uji siapa yang berbohong,” terang Asywar.‎‎

Ia mengingatkan, meski fokus menyeret Andi Ina, Kejati tidak boleh menutup mata pada 2 (dua) aktor lain.

“Dulu anggaran ribut Bahtiar vs Ina. Tapi hilirnya, uang Rp 60 M bisa cair 100% karena SP2D diteken Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat jadi Pj Gubernur. Zudan kini Kepala BKN RI belum dipanggil. Sekda selaku Ketua TPAD dan Kepala Bappeda yang terbitkan DPA juga masih aman. Jangan tebang pilih,” pungkasnya.‎‎

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertarmi menyatakan, penyidik fokus penyiapan pemberkasan dakwaan tersangka yang sudah ada untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Namun dengan munculnya perang keterangan Bahtiar vs Ina, INAKOR SUL-SEL meminta penyidikan pengembangan tetap berjalan paralel.‎‎

Hingga berita ini diturunkan, Andi Ina Kartika Sari belum memberi tanggapan atas pernyataan Bahtiar. Kasi Penkum belum merespons permintaan konfirmasi soal jadwal konfrontasi. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH