www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perizinan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini dilarang bepergian ke luar negeri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel memastikan akan mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil sesuai SOP penanganan perkara korupsi setelah penetapan tersangka.

“Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan tindakan pencekalan,” tegas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Senin (28/09/2026).

Menurutnya, pencekalan itu dilakukan untuk memastikan Bupati Gowa tetap berada di Indonesia dan kooperatif saat dipanggil penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Diketahui, Bupati Gowa ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pungli, gratifikasi terkait pengurusan PBG, PKKPR, pembukaan gerai Indomaret, hingga sponsorship Beautiful Malino periode 2025-2026, plus TPPU.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita 3 aset senilai Rp5,58 miliar berupa rumah di Royal Spring Gowa, rumah di Waterfront Makassar, dan 1 unit Toyota Hiace.

Meski sudah tersangka dan dicekal, Bupati Gowa belum ditahan. Penyidik Utama Tk II Kortas Tipidkor Brigjen Hernowo Yulianto menyebut penahanan menunggu pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ujarnya.

Bupati Gowa dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a tentang TPPU. (*)

Editor : Budhy JH