www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Terjerat Pungli Perizinan Hingga TPPU

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan setelah HT memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel.

“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf.

Dijerat Pasal Berlapis, Modus Pungli PBG hingga CSR Minimarket

Kasus yang menjerat eks orang nomor satu di Gowa ini bukan perkara kecil. Penyidik menduga ada praktik pemerasan dan gratifikasi masif dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025-2026.

Beberapa modus yang diusut :

1. Pungli PBG : Dugaan pungutan Rp1 – 1,5 juta per unit untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. PKKPR Perumahan : Pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk pengembang perumahan.

3. Jatah Minimarket : Meminta dana operasional gerai minimarket dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR).

4. Kickback Ambulans : Dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan proyek pengadaan mobil ambulans.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a.

Dalam kasus ini, tim gabungan juga telah menyita aset senilai Rp5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota Hiace. Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Polri menegaskan proses penahanan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Editor : Budhy JH