Barang Bukti Satu Mobil Boks Rokok Ilegal Hilang, ACC Sulawesi Soroti Bea Cukai Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Anggareksa, kembali menyoroti penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Makassar.
Anggareksa menilai, ketidakjelasan status barang bukti merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melemahkan bahkan menggugurkan pembuktian tindak pidana.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, keberadaan dan pengamanan barang bukti merupakan elemen krusial yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik. Kondisi barang bukti wajib dijaga hingga digunakan di persidangan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari laman MataNusantara.Com, Sabtu (20/12/2025).
Pernyataannya itu disampaikan menyusul tidak jelasnya kebaradaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil boks warna putih beserta muatan rokok ilegal yang sebelumnya ditindak oleh pihak Bea Cukai Makassar pada Minggu (14/09/2025) lalu.
“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita, itu tidak diketahui keberadaannya. Ini merupakan kesalahan besar dan kelalaian Bea Cukai Makassar dalam menjaga barang bukti, ini sangat jarang terjadi,” ujar Anggareksa.
“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktek peredaran rokok ilegal akan terus merajalela,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, data kendaraan mobil boks tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.
SFD membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang pernah menjadi miliknya, namun telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Terpisah, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar Safaruddin, membenarkan adanya prnindakan rokok ilegal. Namun dirinya belum memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus tersebut.
“Untuk lebih detailnya bisa di konfirmasi ke penyidik,” jawabnya singkat melalui WA, Rabu (17/12) lalu.
Hal senada juga disampaikan Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Cahya Nugraha. Menurutnya, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi karena baru mengetahui informasi tersebut.
“Maaf yah, saya belum bisa jawab sekarang. Akan saya konfirmasi dulu ke bagian terkait,” katanya.
Secara regulatif, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam konteks penegakan hukum, kejelasan status barang bukti menjadi syarat mutlak dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan terkait status barang bukti maupun kelanjutan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal itu. (*)
Editor : Budhy
Sumber : MataNusantara.Co.Id