www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pasca OTT, Aktivis dan LSM Minta KPK Pantau Langsung Luwu Raya

PALOPO – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan dan rekanannya, semangat pemberantasan tindak pidana korupsi kembali bergejolak di Sulsel, termasuk di Luwu Raya (Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur).

Aktivis, LSM dan penggiat anti Korupsi yang ada di Luwu Raya, nampak kembali bergairah dalam menyuarakan penindakan terhadap para koruptor, serta pengusutan terhadap adanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Luwu Raya, termasuk proyek pengerjaan fisik.

Tak tanggung-tanggung, KPK diminta untuk memantau langsung segala potensi dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Luwu Raya.

Sekretaris Jenderal LSM Indonesia Corruption Society, Mirwan Lanteng mengatakan, “Kejadian OTT kemarin merupakan satu pertanda bahwa di Sulsel memang marak terjadi tindak pidana korupsi. Dengan kejadiaan ini juga, kita mendorong pihak KPK untuk memantau dan meneropong dugaan-dugaan korupsi di wilayah Luwu Raya.” Ucapnya, Senin (01/03/2021) lalu.

“Sudah saatnya Luwu Raya dipantau langsung oleh KPK. Karena selama ini Luwu Raya terkesan aman-aman saja, padahal sebenarnya banyak yang menjadi temuan. Salah satunya, masuknya proyek besar di Luwu Raya, yang tidak tertutup kemungkinan ada praktek korupsi didalamnya.” Tambahnya.

Senada dengan Mirwan Lanteng, Aktivis Anti Korupsi lainnya, Yertin Ratu, juga berharap KPK dapat betul-betul menyisir daerah-daerah lainnya di Sulsel, khususnya Luwu Raya.

“Saya berharap KPK menyisir Kabupaten/Kota yang ada di Luwu Raya ini. Apresiasi terbesar saya jika KPK datang tidak lagi sebagai tamu undangan yang memberikan pembinaan agar tidak terjadi korupsi, melainkan datang untuk memberantas korupsi.” Jelas Yertin melalui pesan singkatnya, Rabu (03/03/2021).

“Kalau sekelas Menteri dan Gubernur mampu di OTT, kenapa Walikota dan Bupati tidak bisa, apalagi kalau hanya sekelas Kepala Dinas. Bukankah semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1,” tegas Yertin.

Yertin menyebutkan, “Bahwa kehadiran KPK di Sulawesi Selatan, menjadi angin segar untuk pemberantasan segala kasus tindak pidana korupsi, khususnya di Luwu Raya, yang selama ini ditunggu-tunggu.” Tutupnya. (Tim)