www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Belasan ASN Pemkot Makassar Dilaporkan Langgar Netralitas

MAKASSAR — Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar yang di indikasi tidak netral di Pilkada Makassar dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Dari ke empat belas orang ASN tersebut, dua diantaranya adalah dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Mereka yang dilaporkan terkait keberpihakan kepada salah satu calon kontestan Pilkada Makassar.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan bahwa kedua dosen yang terlibat politik, berpihak kepada salah satu Paslon Pilkada Makassar sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 12 lainnya adalah ASN di Pemerintah Kota Makassar.

“Ada 14 ASN yang kami laporkan terkait keberpihakan terhadap salah satu calon kontestan Pilkada Makassar, dari 14 ASN tersebut dua diataranya adalah dosen di UIN Alauddin Makassar,” ujar Nursari, di kantornya Kamis 3 Desember 2020.

Selain ASN di Pemkot Makassar, ada beberapa Camat yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon.

“Ada empat camat yang terlibat politik, karena mereka mendukung salah satu Paslon, yakni Camat Panakukkang, Mamajang, Ujung Pandang dan Ujung Tanah,”tambahnya.

Nursari menjelaskan, keberpihakan mereka itu karena menshare aktivitas politik salah satu calon, ke media sosial.

“Kalau Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. yang dua lagi kita sudah ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,”tuturnya.

Pelanggaran mereka menurut Bawaslu, karena ada aktivitas politik dari Paslon tertentu yang mereka upload di media sosial.

“Misalnya Camat panakukang, ada aktivitas salah satu Paslon kemudian di upload di media sosial milik kecamatan panakukang, nah Bawaslu melihat ini ada arah keberpihakan apalagi di Makassar kan ada empat pasangan calon tapi hanya satu pasangan calon yang mereka upload ke media sosial mereka,”terangnya. (*)