Buron Selama 2 Tahun, Bande Akhirnya Di Tangkap
PINRANG – Setelah sempat jadi buronan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Pinrang.
Bande ditangkap di rumahnya di jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, “Bande selama ini bersembunyi di Palu. Saat diketahui pelaku ternyata pulang kampung ke Pinrang, tim langung bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPTU Deki, Jumat (01/01/2021).
Berdasarkan laporan polisi, Bande pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) di tahun 2018 bersama rekannya. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Kanni, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteng, Pinrang.
“Korbannya saat itu adalah perempuan bernama Lala Wulandari. Korban saat itu alami kerugian kurang lebih Rp. 3 juta. Handphone nya dibawa kabur oleh pelaku dengan cara mencegat dan mendorong korban,” ucap Iptu Deki menceritakan kronologi kejadian.
Adapun rekan Bande, Rio dan Angga terlebih dulu telah dijebloskan ke dalam penjara. Saat ini rekan Bande tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kab. Pinrang. (Bd)