www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Didampingi Sejumlah LSM dan Ormas, Teresia Tumingkol Gugat PT. GMTD

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang berada didalam kawasan eksklusif Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, yang melibatkan antara pihak pengembang yakni PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pemilik lahan yaitu Teresia Tumingkol, kian memanas.

Pasalnya, lahan miliknya yang tepat berada disamping Rumah Sakit Siloam itu, diduga telah dikuasai oleh PT. GMTD sejak dari tahun 2011 silam.

Dalam konferensi persnya, Ibu Teresia Tumingkol yang didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni diantaranya Poros Rakyat Indonesia, FAKK, APMI, BIN PROJAMIN, dan KASERA, meminta kepada Pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Makassar, agar menolong dirinya mendapatkan keadilan atas apa yang menjadi haknya.

“Yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, agar sekiranya membantu saya untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Saya hanya meminta hak saya kembali,” ucapnya dihadapan awak media, Sabtu (30/04/2022), dikutip dari itimes.id.

Teresia Tumingkol mengungkapkan, PT. GMTD telah membangun pondasi dan tembok diatas lahan miliknya sejak dari tahun 2011 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan lahan miliknya itu telah diklaim sepihak oleh mereka.

“Kejadian ini sejak tahun 2011 silam. Dimana, saat itu PT. GMTD langsung membangun pondasi dan tembok seluas kurang lebih 3.000 meter persegi, sebagai tanda bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Saya sudah datangi perusahaan pengembang tersebut untuk bicarakan secara baik-baik, namun mereka tidak merespon. Saya merasa sangat dirugikan atas klaiman sepihak PT. GMTD,” ungkapnya.

Ketua PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) mengatakan, bahwa lahan milik Ibu Teresia yang berada tepat disamping RS Siloam Makassar itu, diduga telah diserobot oleh PT. GMTD sejak dari tahun 2011 silam. Bahkan akses jalan untuk masuk kedalam lahan miliknya, itu telah ditutup oleh pengembang tersebut.

“Lahan milik Ibu Teresia ini yang tepat berdampingan dengan RS Siloam Makassar, itu diduga telah diserobot oleh PT. GMTD sejak tahun 2011 silam. Bahkan akses jalan menuju kedalam lahan tersebut, itu sudah ditutup oleh mereka (pengembang),” jelasnya.

Ketua PROJAMIN menambahkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi timnya dilapangan, memang lahan tersebut telah dibeli oleh PT. GMTD dari Almarhumah Hj. Najamiah Mu’in. Namun, ada beberapa hal yang menjadi sumber permasalahan, sehingga klien kami merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Memang benar PT. GMTD telah membeli sebuah lahan dari Ibu Hj. Najamiah Mu’in, yang dimana lahan yang dibelinya itu tepat berdampingan langsung dengan lahan milik klien kami. Hal itu dibuktikan berdasarkan PPJB 06 September 2010. Namun, pembangunan tembok dan pondasi yang dilakukan oleh PT. GMTD tersebut, itu melewati batas sampai ke lahan milik Ibu Teresia. Itulah yang kami gugat sebagai hak mutlak klien kami,” jelas Ketua Projamin.

Ia menambahkan, bahwa ditahun 2014 berdasarkan hasil mediasi di Kepolisian, pihak PT. GMTD sudah mendatangi Teresia Tumingkol dan berjanji untuk membeli lahan milik kliennya tersebut sebesar 20 miliar rupiah, dengan panjar 1 miliar.

“Pihak PT. GMTD sudah mendatangi Ibu Teresia di kediamannya dengan kesepakatan ingin membeli lahan milik klien kami tersebut seharga Rp. 20 miliar dengan kesepakatan panjar sebesar Rp. 1 miliar, serta dalam jangka waktu pelunasan selama 2 minggu. Namun pihak PT. GMTD ingkar janji,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Zainuddin Dg. Emba dan lembaga APMI, Maslim Dg. Gau menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT. GMTD, itu merupakan tindakan pemerkosaan hak terhadap klien kami, Teresia Tumingkol.

“kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam menuntaskan berbagai kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan, sebagaimana anjuran dari Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengeluarkan statement bahwa kita harus menindak tegas pelaku mafia tanah di seluruh Republik Indonesia,” pungkas M. Jafar Dg. Emba.

Saat kru coba mengkonfirmasi pihak PT. GMTD, hingga saat ini belum ada respon terkait kasus ini. (Budhy)