www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Direksinya Dicopot, Satpol PP Segel Kantor Perusda Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar, resmi di non aktifkan (dicopot)  terhitung sejak mulai hari ini, Selasa (07/12/2021) siang.

Hal itu dilakukan sebagai upaya langkah inovasi dalam memaksimalkan kinerja dari Perusda yang dinaunginya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar memiliki beberapa perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya, Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.

Pencopotan Direksi dan Dewan Pengawas Perusda itu dilakukan karena dianggap minim kontribusi.

Seperti yang dilakukan disalah satu perusahaan milik Pemerintah Kota Makassar, yakni Perumda Parkir Makassar Raya.

Dari pantauan awak media, salah satu Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, meminta Satpol PP untuk menjaga dan mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas Perumda Parkir, agar tidak ada lagi aktivitas untuk sementara.

Saat ditemui, Guru Besar Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan bahwa, pencopotan ini merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.

“Tadi malam diterbitkan Perwalinya tentang penataan total BUMD Kota Makassar, makanya dirombak. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Walikota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, untuk saat ini pengisian jabatan lowong akan diambil alih sementara oleh tim percepatan penataan BUMD dan melakukan kerja-kerja Perusda.

“Untuk sementara kami ambil alih kerja-kerja Perusda, sambil menunggu ada penunjukan untuk Direksi dan Dewan Pengawas baru di masing-masing Perusda oleh Walikota,” jelasnya.

Pemandangan yang sama juga terlihat di Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Salah satu ruangan yakni ruangan Direktur Utama, tampak telah disegel oleh Satpol PP.

Adapun ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Sementara 4 anggotanya, yakni, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.

“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada yang sifatnya urgen, pak ketua yang akan turun tangan,” tambahnya.

Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar, sudah lama santer terdengar. Hal itu menyusul keinginan Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda, agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebutkan, peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.

Pemerintah Kota Makassar perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing. Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu.

Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.

“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dan dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.

Di sisi lain, ia mengatakan rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Walikota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.

“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Jadi ketika itu dijadikan satu atap, maka akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Seperti bidang pasar, parkir, terminal. Tujuannya sebenarnya adalah untuk mengefisienkan biaya operasional dari perusda itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.

“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” tandasnya.

Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, saat di konfirmasi mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda.

“Tidak ada kontribusi maksimal, jadi lebih baik disatukan. Lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, itu lebih bagus,” ucap Danny.

Namun menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

“Untuk PDAM jadi BLUD saja. Saya sudah konsultasi dengan teman-teman di KPK bahwa diusulkan BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” paparnya.

Tampak, pintu-pintu kantor tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Kota Makassar. (Tim)