www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dua Karung Miras Ballo Diamankan ‘Tim Tubarania’ di Gowa

GOWA — Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa, melakukan penggerebekan lokasi penjualan minuman keras berupa tuak, di wilayah Kecamatan Somba Opu, di salah satu rumah warga, Rabu 23 Desember 2020, Pukul 15.00 Wita.

Sebanyak 2 karung tuak diamankan di salah satu rumah warga yang diketahui sudah setahun lamanya beraktivitas menjual minuman, dengan modus menjadikan rumah tinggal sebagai tempat penjualan.

Kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi pihak kepolisian dalam hal ini Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa, menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polres Gowa.

Usai dilakukan penggerebekan, selanjutnya pemilik rumah penjual miras berinisial DT (50) diamankan ke Polres Gowa, kemudian minuman tuak disita untuk selanjutnya akan di musnahkan.

Saat dimintai keterangan terhadap DT sebagai pemilik lokasi penjualan miras mengatakan, penjualan tuak tersebut telah dilakukan cukup lama dan telah dua kali dilakukan penggerebekan.

“Dua kalimi pak tempatku di gerebek sama Polisi dan sudah banyakmi juga minuman yang saya jual disita, kalau tuak yang ada dalam 2 karung tersebut tinggal 20 liter isinya Karena sudah 3 harimi saya jual,” tutur DT, dengan penuh harap dapat diberi pembinaan.

Kasat Sabhara yang memimpin pelaksanaan operasi mengatakan, “Kami berharap dengan dilakukannya operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Gowa akan memberikan rasa aman kepada warga sekitar TKP, sekaligus untuk menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Gowa,” ungkap AKP Alhabsyi. (Ar)