www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Enam Pemuda di Palopo Ditangkap Edarkan Sabu

PALOPO – Kesigapan personil Polsek Wara Utara Kota Palopo, dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, patut diacungi jempol. Pasalnya, keenam pemuda yang tengah kedapatan mengedarkan sabu, tak berkutik saat aparat datang dan menangkapnya. Mereka ditangkap pada Sabtu malam (13/02/2021), sekitar pukul 23.30 Wita.

Enam terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya berstatus Mahasiswa. Yaitu MAU (27) alamat Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo, AA (24) alamat Lamasi Kabupaten Luwu, dan IAI (23) juga alamat Lamasi Kabupaten Luwu. Dua lainnya bsratatus pelajar SMK, yaitu AA (19) alamat Rampoang Kota Palopo, dan MR (13) alamat Lamasi Kabupaten Luwu. Sementara satu pelaku berstatus pengangguran atas nama Zulkifli, alamat Lamasi Kabupaten Luwu.

Selain sabu, keenam terduga itu juga terungkap mengedarkan obat THD.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Waru, Iptu Patobun S. Pd, didampingi Kanit Reskrimnya, Ipda Silalahi. Enam terduga itu, dibekuk tak berdaya di salah satu rumah pelaku inisial MR di Perum To’bulung, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet berisi kirstal bening yang menyerupai sabu, plus empat bungkusan kosong diduga bungkusan sabu.

Kemudian delapan buah korek api, satu sendok sabu terbuat dari sodotan air gelas, dua potongan pipa sedotan air mineral, satu bong/alat isap terbuat dari botol Good Day, 400 butir THD, enam Handpone (HP) Android, 10 bungkus THD siap edar dan uang tunai senilai Rp. 830.000, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Waru, terungkap salah seorang pelaku memesan barang melalui HP.

Kapolsek Waru (Wara Utara), Iptu Patobun, S.Pd melalui keterangan persnya mengatakan, “Tentunya setelah sepakat dan melakukan transfer uang. Salah satu pelaku menempel barang di pohon yang ada di jalan lingkar Kota Palopo. Disitulah kami terima laporan dan menangkap para pelaku di salah satu rumah pelaku di Perum To’bulung,” kata Kapolsek Waru, Minggu (14/02/2021).

Lanjutnya, adapun obat THD sebanyak 400 butir yang siap edar, itu dibeli dari salah satu apotik yang ada di Kota Palopo.

“Setelah kami interogasi di Polsek Waru, para pelaku kemudian kami serahkan ke Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kapolsek Waru. (Budhy)