Gerakan Aktivis Makassar Soroti Standar Operasional Pelayanan Klinik Kesehatan Mental Avicena
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sejumlah massa aksi dari Gerakan Aktivis Makassar, menggelar aksi unjukrasa didepan Klinik Kesehatan Mental Avicena, Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Jum’at (06/03/2026).
Dalam tuntutannya massa aksi mendesak pemerintah kota Makassar bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam standar operasional pelayanan kesehatan Klinik Kesehatan Mental Avicena.
Bukan tanpa alasan, desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik mental tersebut.
Mereka menilai bahwa dugaan pelanggaran yang beredar tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut aspek keselamatan pasien, integritas profesi tenaga kesehatan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian serius para pendemo, diantaranya dugaan bahwa klinik kesehatan mental Avicena tidak memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, muncul pula laporan mengenai adanya dugaan penjualan atau pemberian obat-obatan yang termasuk dalam kategori psikotropika tanpa melalui mekanisme resep dokter sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Para aktivis juga menyoroti adanya dugaan praktik pelayanan medis yang dilakukan oleh beberapa oknum, dimana mereka belum dapat dipastikan memiliki kewenangan sebagai tenaga kesehatan atau dokter sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Tidak hanya itu, terdapat pula laporan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan obat-obatan yang tidak sesuai standar, termasuk kemungkinan adanya obat kedaluwarsa (expired date) yang diberikan kepada pasien.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain aspek pelayanan medis, para aktivis juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan tenaga kerja di klinik tersebut yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Koordinator Gerakan Aktivis Makassar Maulana Yusuf S. Pd.,SH menyampaikan, bahwa langkah klarifikasi terbuka serta pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang berwenang merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika profesi.
Ia juga mengatakan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat. Jika terdapat dugaan praktik yang tidak sesuai dengan standar hukum maupun etika profesi, maka hal tersebut harus segera ditelusuri secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,’ ujar Maulana.
Ia pun menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka langkah penutupan permanen klinik merupakan bentuk penegakan hukum yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.
“Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap regulasi kesehatan, penyalahgunaan obat, ataupun praktik pelayanan medis yang tidak sah, maka penutupan permanen serta pencabutan izin praktik adalah langkah yang harus diambil demi menjaga keselamatan pasien dan integritas sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Adapun tuntutan tegas dari massa Gerakan Aktivis Makassar kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu :
1. Mendesak pemerintah kota Makassar bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aspek operasional Klinik Kesehatan Mental Avicena, termasuk legalitas perizinan, praktik pelayanan medis, serta tata kelola obat-obatan yang digunakan dalam pelayanan kepada pasien.
2. Mendesak agar Klinik Kesehatan Mental Avicena ditutup secara permanen serta dilakukan pencabutan izin praktik terhadap pihak yang bertanggung jawab, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pendemo juga menyampaikan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Mereka berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta aparat penegak hukum dapat merespons persoalan ini secara cepat, objektif, dan transparan.
Menurutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus tunduk pada hukum, standar profesi medis, serta prinsip keselamatan pasien.
Selain itu, etika profesi serta perlindungan terhadap hak-hak pasien adalah merupakan prinsip dasar yang tidak dapat dikompromikan dalam sistem pelayanan kesehatan. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH