www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kapolri : Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan adanya 6 (enam) tersangka dalam tragedi sepakbola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Adapun ke-6 (enam) tersangka yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka,” ucap Kapolri dalam jumpa persnya, Kamis (06/10/2022).

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal Polri ada 31 personel yang diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga yang melakukan pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” jelas Kapolri.

Untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)

 

Sumber : Humas Mabes Polri/Polda Sulsel
Penulis  : Budhy