Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
JEJAKHITAM.COM (JENEPONTO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sekitar kurang lebih Rp 30 miliar.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto Oskar Baso, mantan Kadis Pendidikan Nur Alam, serta seorang pihak swasta selaku Direktur Penyedia Barang, Ilyas.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa, didampingi Kasi Pidsus Anggi, dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana, saat gelaran konferensi pers pada Rabu (11/06/2025) malam.
Selain itu, ketiga tersangka juga turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu OB (Oskar Baso), NU (Nur Alam), dan IL (Ilyas), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2023,” ungkap Teuku Lufthansa dihadapan awak media.
Lanjut Lufthansa menjelaskan, bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan soal ujian tingkat SD dan SMP yang diduga fiktif atau dimark up sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyelidikan awal dan audit inspektorat, diduga terjadi kolusi antara pihak dinas dan penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (*)
(Budhy)