www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala Cabang PT. SI Cabang Makassar, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Eks Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tri Yulianto (TY), resmi ditahan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya kepada awak media.

Leonard mengatakan, dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.

“Hari ini penyidik ekspose dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan TY sebagai tersangka,” ungkapnya dikutip dari laman RakyatSulsel, Rabu (01/11/2023) malam.

Leonard menerangkan, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Tri Yulianto (TY).

“Penahanan terhadap tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023,” terangnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Leonard menjelaskan, bahwa  Tri Yulianto (TY) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses hukum lanjutan.

“Saya sudah menandatangani surat penetapan tersangka dan surat penahanannya. Setelah ditetapkan tersangka ini kita lakukan pemeriksaan dengan tim dokter dan saat ini tersangka dalam keadaan sehat, tidak sakit,” jelasnya.

Leonard menjelaskan, penyidikan perkaranya dilakukan pada 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Cukup cepat, hanya 24 hari penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka,” sebutnya.

Leonard mengungkapkan, modus dari perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.

Tri Yulianto disebut seolah-olah ke 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Perbutan tersangka Tri Yulianto disebut dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan yakni perusahaan inisial PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Termasuk juga beberapa oknum lainnya.

“Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan bekerja sama. Tapi untuk sementara ketiga perusahaan ini kita masih inisialkan karena masih berproses,” tandasnya.

Setelah tersangka berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjut Leonard menjelaskan, bahwa PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tersebut dan selanjutnya uang itu telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.

Atas perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 20 miliar lebih.

Dari perkiraan kerugian tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulsel dikatakan telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka bersama oknum-oknum lainnya sekitar Rp. 12,4 milyar.

“Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga akan segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan,” tambahnya.

Untuk tersangka sendiri, Leonard menuturkan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.  (*)

Sumber : RakyatSulsel
Penulis  : Budhy