www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Langgar Perda, Satpol PP Makassar Bongkar Lapak PKL di 3 Kecamatan 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di berbagai ruas jalan protokol guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta hak pejalan kaki.

Salah satu fokus penertiban berada di wilayah Kecamatan Mariso, dengan 3 (tiga) lokasi utama yakni di Jalan Rajawali, Jalan Garuda, dan Jalan Opu Dg Risadju (eks Jalan Cenderawasih).

Sebelum aksi bersih-bersih PKL, BKO Satpol PP dan staf Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) melakukan apel bersama pada Rabu (16/04/2025).

Kasatpol PP Kota Makassar melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso Rusdi mengungkapkan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna mengembalikan fungsi trotoar serta menghindari dampak negatif dari keberadaan PKL di area tersebut.

“Sebelum kami melakukan penertiban, terlebih dahulu kami apel bersama BKO Satpol PP dan staf Trantib untuk melakukan patroli,” ujar Rusdi.

Selain penertiban PKL dijalan, Pemerintah Kecamatan Mariso juga menindak PKL yang beroperasi di sejumlah trotoar, yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Rusdi menuturkan, bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pembongkaran lapak di berbagai titik yang dianggap melanggar aturan.

“Sudah banyak mi juga kita bongkar lapaknya  ada juga yang bongkar sendiri,” tuturnya.

Selain di Kecamatan Mariso, penertiban PKL juga dilakukan di wilayah Kecamatan Rappocini, terutama di Jalan Hertasning, tepat di samping Gedung kantor DPRD Kota Makassar.

Camat Rappocini M Aminuddin menjelaskan, keberadaan PKL yang tidak tertata dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Keberadaan PKL ini juga bisa membahayakan pengguna jalan dan bisa membuat kemacetan arus lalu lintas,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (14/04/2025), Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Dr Leimena, terutama di sekitar Pasar Tello.

Langkah itu diambil guna memastikan bahwa pasar tetap berfungsi sebagaimana mestinya tanpa mengganggu arus lalu lintas.

“Penertiban PKL ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kota,” tutup Rusdi. (*)

(Budhy)