www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Oknum Guru SMAN 2 Makassar Aniaya Muridnya, Ketua DPD GKJI Sulsel Geram

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Kali ini, seorang siswa SMA Negeri 2 Makassar kelas XII IPA 7 inisial FD, menjadi korban tindakan kekerasan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru Bahasa Inggris berinisial HR.

Akibat penganiayaan itu, korban FD mengalami luka memar dan benjol dibagian kepala.

Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, terlihat jelas sang guru keluar dari ruangan kelas sambil menarik kerah baju FD.

Mendengar peristiwa itu, Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel Irfan Darmawan NM.,SH, mengecam tindakan kekerasan fisik yang terjadi di SMA Negeri 2 Makassar.

Menurutnya, apapun bentuk kekerasan terhadap siswa sama sekali tidak mencerminkan sikap atau perilaku sebagai seorang tenaga pendidik.

“Apapun alasannya, pemukulan atau kekerasan fisik terhadap siswa tidak dibenarkan. Sebab itu akan menimbulkan trauma psikis yang dapat mengganggu proses belajar siswa di sekolah,” ungkap Irfan kepada sejumlah wartawan, Senin (26/09/2022).

Lanjut Irfan menuturkan, bahwa dirinya meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum guru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, hukum harus benar-benar ditegakkan agar ada efek jera. Karena jika dibiarkan, kemungkinan hal yang serupa akan terjadi lagi. Jangan sampai sekolah unggulan seperti SMAN 2 memiliki citra buruk akibat kasus kekerasan seperti ini”, tuturnya.

Sebagai komitmen untuk mengawal kasus tersebut, DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel dalam tuntutannya menegaskan :

1. Meminta kepada anggota DPRD Sulsel untuk memanggil pihak sekolah dan orang tua murid.

2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Makassar yang dinilai tidak becus memberikan pembinaan, termasuk memecat oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa.

3. Mendesak pihak terkait agar segera mengusut tuntas kasus ini dan segera memproses guru Bahasa Inggris inisial HR sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga menemukan keadilan. Lawan segala bentuk kekerasan terhadap siswa, apapun alasannya,” tutup Irfan. (*)

 

Penulis : Budhy