www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

8 Pelaku Ilegal Fishing Beserta Barang Bukti, Diungkap Dit Polairud Polda Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan), di ungkap Dit Polairud Polda Sulsel. Hal itu di ungkapkan saat Press Release di Mako Dit Polairud, Jalan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (23/06/2021).

Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Merdisyam, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Merdisyam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut adalah dari bulan Maret hingga Juni yang terjadi di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel.

“Ini pengungkapan kasus sejak dari bulan Maret hingga Juni,” ungkap Merdi.

Kapolda Sulsel menyebutkan, bahwa ada 8 (delapan) lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda.

“Di bulan Maret tepatnya 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 di sekitar perairan Karang Matelak Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar. Kemudian, di bulan Juni penangkapan terjadi disekitar perairan Kepulauan Sembilan Teluk Bone tepatnya 03 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego Kab. Selayar, dan 05 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung- butungan, Kec. Kalu-kalukuang masalima, Kab. Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu – kalukuang, selat Makassar, Kab. Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Kel. Pancaitana, Kec. Salomekko, Kab. Bone,” jelas Kapolda.

Merdi menambahkan, Dit Polair Polda Sulsel telah menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) tersebut.

Adapun ke 8 (delapan) tersangka itu adalah masing-masing berinisial HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), dan RS (33).

“4 (empat) orang di amankan di wilayah pesisir, dan 4 (empat) orang lainnya diamankan di wilayah perairan Sulsel. Antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairan Teluk Bone, perairan Pulau LambegoKep. Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kab. Pangkep, perairan Selat Makassar, dan dipesisir Pantai Kel Pancaitana Kab. Bone,” beber Kapolda.

Merdi juga mengungkapkan kronologi penangkapan para tersangka, yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan di perairan Selat Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan dalam keterangannya menyebutkan bahwa, keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan, biota laut, dan lingkungan di Wilayah Sulsel.

“Dampaknya sangat merugikan, karena merusak potensi sumber daya ikan dan lingkungannya. Salah satunya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut,” jelas E. Zulpan.

“Dari aspek perikanan, dapat menurunkan produktifitas tangkapan ikan para nelayan yang secara langsung ikut menghilangkan sumber pendapatan masyarakat,” pungkasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi–tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal-usul beberapa bahan peledak yang berhasil disita. Diantaranya, pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau–pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara, Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Serta Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.

Ke 8 (delapan) tersangka itu, kini ditahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Budhy)