www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Wajo Ringkus 2 Pengedar Sabu, 1 DPO

JEJAKHITAM.COM (WAJO) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wajo, berhasil meringkus 2 (dua) pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda di Jalan Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Minggu (15/01/2023) malam.

Adapun identitas dari kedua tersangka yakni AF (26) dan AR (50).

Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Abd. Haris Nicholaus S.Sos.,MH yang memimpin penangkapan itu didampingi Kanit 2 Ipda Muh. Rifky Santosa S.Tr.K, menjelaskan kronologis pengungkapannya.

“Berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode Under Cover Buy dan berhasil menangkap 1 (satu) pelaku berinisial AF dengan barang bukti berupa 1 sachet sabu,” ungkapnya, Senin (16/01/2023) malam.

“Usai menangkap pelaku AF, kami kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang disebutkan oleh tersangka dan berhasil meringkus pelaku ke-2 yakni AR bersama barang bukti berupa 3 sachet sabu. Namun, 1 pelaku lainnya berinisial D (DPO) berhasil kabur dari sergapan petugas,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Wajo itu.

Haris menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti juga berhasil kami sita, diantaranya 3 (tiga) sachet paket kecil yang diduga sabu, 2 (dua) buah handphone, alat hisap (pipet), 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, dan 1 (satu) buah tempat rokok aluminium,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Wajo untuk kepentingan penyelidikan.

Keduanya akan disangkakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy