www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pasangan Suami Istri di Gowa Hanya Dituntut 1 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

GOWA — Eks Kepala Desa Kanreapia di Kecamatan Tombolo pao, Kabupaten Gowa. Hj. Fatmawati dan Suaminya H. Muh. Asdar Nanjeng Resmi ditetapkan sebagai terdakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar (PN), Kamis (26/11/2020).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan dua orang terdakwa yakni Hj. Fatmawati, Mantan Kepala Desa Kanreapia dan H. Muh. Asdar Nanjeng Selaku Tim Pelaksana Kegiatan.

Perlu diketahui Bahwa Hasil Korupsi Mantan Kepala Desa Kanreapia Sebesar Rp. 318.781.200 Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Jaksa Penuntut Umum Tipikor, Siti Hutami Endang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa, Mantan Kades Kanreapia dan TPK terancam pidana penjara selama satu Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000″, ucap Siti Utami Endang.

Di tempat terpisah Supardi Paewa selaku Aktivis Pemuda Kabupaten Gowa mengapresiasi Kejaksaan berkaitan dengan ditetapkannya mantan Kepala Desa Kanreapia sebagai Terdakwa tidak pidana korupsi.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepala Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa, yang tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan Hukum,” kata Supardi Paewa.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala Desa agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan dana Desa.

“Semua Kepala Desa jangan coba-coba terlena dengan dana Desa, meski anggarannya besar. Karena ketika dana Desa hanya digunakan untuk kepentingan pribadi bakal berdampak besar, baik secara hukum terlebih citra selaku pejabat Negara,” tutupnya. (*)