www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Aniaya Pengunjung, 3 Security Lego-lego CPI Ditangkap Polisi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, mengamankan 3 (tiga) oknum security yang berjaga di kawasan kuliner Lego-lego Central Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar.

Ketiganya ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung kawasan Lego-Lego CPI bernama Muhammad Ramli, pada Minggu (19/03/2023) malam kemarin.

Tiga orang oknum security yang diamankan itu masing-masing bernama Abdul Rahman (36), Irsan (24) dan Sulaiman (22). Mereka diamankan saat sedang bertugas atau tidak lama setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korbannya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/575/III/2023/Reskrim/Restabes Mks/Polda Sulsel, tanggal 19 Maret 2023.

“Berdasarkan laporan korban, kami kemudian bergerak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku,” ucap Ridwan dihadapan awak media, Senin (20/03/2023).

“Kita akan kembangkan lagi, apakah ada tersangka lain atau tidak,” tambahnya.

Adapun kasus itu bermula saat korban Muhammad Ramli bersama keluarganya ingin memasuki kawasan Lego-lego CPI dengan menggunakan sebuah mobil. Namun saat itu pintu masuk sudah ditutup, hingga diberhentikan dan ditegur oleh pihak security.

Ia pun merasa keberatan saat ditegur hingga terjadi adu mulut. Ramli komplain sebab hanya dirinya yang ditahan, sementara masih ada pengunjung lain yang bisa masuk ke kawasan tersebut.

“Awal mulanya korban dilarang masuk ke kawasan Lego-Lego CPI. Saat di tegur, korban tidak terima hingga terjadi cekcok. Disitulah security melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” jelas AKBP Ridwan.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan sudah melakukan visum. Korban disebut dianiaya menggunakan tangan, termasuk senter yang dibawa pelaku. Korban dianiaya di depan anak dan istrinya.

“Lukanya ada di bagian kepala. Korban juga sudah kita minta untuk lakukan visum,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga security CPI itu ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

 

 

 

Laporan : Asdar/Irwan
Penulis   : Budhy