www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Assosiasi Pedagang Pasar Butung Desak PN Makassar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Andri Yusuf

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Butung Terzholimi bersama Aktivis Mahasiswa, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (09/01/2023).

Dalam aksinya, massa menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi sewa lods Pasar Butung.

Massa aksi yang di dominasi pedagang ini, berniat bertemu dengan Ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana akan ditangguhkannya terdakwa Andri Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Makassar.

“Kita mau ketemu, kita minta agar perkara dengan nomor register : 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks yang mendudukan terdakwa Dr. Andri Yusuf alias Sewang, agar permohonan penangguhannya ditolak,” ujar koordinator pedagang H. Asriadi Doloking saat menyerahkan lembaran surat permohonan para pedagang.

Dalam lembaran permohonan tersebut lanjut H. Asriadi Doloking menjelaskan, bahwa terdakwa Andri Yusuf merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan surat nomor : 03/P.4.10/FD.1/08/2002 tertanggal 10 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu dalam pelariannya selama berbulan-bulan, pada tanggal 5 November 2022 Kejari Makassar telah menangkap Andri Yusuf disebuah hotel di Kota Makassar.

Tindakan Terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.000.000.000 (empat belas miliar) ini tidak menunjukan sikap kooperatif dan itikad baik terhadap aparat penegak hukum yang merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

“Ini kan jelas, bahwa terdakwa ini adalah buronan Kejaksaan sebelum disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar. Jadi sangat aneh kalau terdakwa ini permohonan penangguhan penahanannya diterima oleh pengadilan,” ungkapnya.

H. Asri begitu ia disapa oleh para pedagang menambahkan, terdakwa Andri Yusuf sengaja mengajukan permohonan penangguhan dirinya sebagai upaya untuk lari dan lepas dari jeratan hukum.

“Bila penangguhannya dikabulkan, sangat jelas berpotensi untuk melarikan diri,” pungkasnya.

Untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, H. Asri menambahkan, bahwa selayaknya permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan ke pelaku tindak pidana korupsi.

“Sudah sangat jelas aturannya sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018, untuk tidak memberikan kesempatan mengajukan Pra Peradilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung, H. Mahyudin.

Untuk itu H. Asri berharap, atas nama Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Butung dan pedagang pasar Butung terzolimi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa Tipikor, untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Andri Yusuf alias Sewang.

“Kami akan pantau terus persidangan terdakwa ini, dan bila dikabulkan kami akan tak segan-segan akan menduduki kantor pengadilan ini,” tutupnya sembari melempar senyum khasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali yang menerima perwakilan pedagang ini sangat paham akan aspirasinya. Menurutnya, aspirasi para pedagang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Terkait diterima atau tidaknya aspirasi para pedagang itu ditentukan oleh Pengadilan. Kan yang namanya permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak setiap para terdakwa, apalagi kasus ini merupakan kejadian luar biasa yang pastinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” tutur Sibali.

Diketahui, terdakwa kasus Korupsi sewa lods dan jasa produksi pasar butung Makassar, Andri Yusuf terancam hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Terdakwa Andri disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah di UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan dengan terdakwa yang merugikan negara sebanyak 14 miliar ini sudah memasuki tahap eksepsi. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy