Diduga Tak Kantongi Izin, Produk AJR Beauty Beredar Luas di Pasaran
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Produk kecantikan AJR Beauty yang beredar luas di Kota Makassar, Sulsel, diduga kuat tidak memiliki izin edar.
Pasalnya, sejumlah produk AJR Beauty ditemukan tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat isi bersih kemasan. Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak dalam peredaran kosmetik di Indonesia.
Adapun sejumlah produk AJR Beauty yang ditemukan dan beredar luas di pasaran di antaranya :
– AJR Beauty Toner
– AJR Beauty Day Cream
– AJR Beauty Night Cream
– AJR Beauty Soap
– AJR Beauty Handbody Super Whitening
Seluruh produk tersebut diketahui belum terdaftar di BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), namun justru dipasarkan secara luas melalui media sosial dan beredar bebas di wilayah Makassar.
Tak hanya itu, Owner AJR Beauty berinisial M diduga kuat juga memproduksi handbody racikan sendiri.
Dalam sejumlah unggahan videonya di media sosial, yang bersangkutan (owner) terlihat secara terang-terangan mempromosikan dan menunjukkan produknya seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Muhammad Darwis, menilai peredaran produk AJR Beauty tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.
“Ini sangat berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan kesehatan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini jelas menampar BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” terangnya dikutip dari laman Zonafaktualnews.com, Kamis (25/12/2025).
Darwis menambahkan, peredaran kosmetik tanpa izin BPOM melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, khususnya terkait ketentuan sediaan farmasi dan kosmetik.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar, serta memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, juga Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin BPOM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara, apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk AJR Beauty dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai konsumen menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” tegas Darwis.
Hingga berita ini diturunkan, BPOM Makassar maupun pihak kepolisian di Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran produk kosmetik ilegal tersebut.
Sementara itu, Owner AJR Beauty “M” yang coba di konfirmasi melalui selulernya, justru memblokir akses komunikasi sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum dapat diperoleh.
Kendati demikian, BPOM dan aparat kepolisian diminta untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika tidak, sikap pembiaran tersebut berpotensi menimbulkan dugaan di tengah publik adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal. (*)
Editor : Budhy
Sumber : Zonafaktualnews.com