www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

DPN PPWI Laporkan 31 Anggota Resmob Polda Lampung ke Presiden dan Pati Polri, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, kian memanas.

Pasalnya, Alumni PPRA-48 Lemhanas Republik Indonesia Tahun 2012 tersebut, diduga diperlakukan secara tidak manusiawi pada saat diamankan.

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), berencana akan melaporkan 31 oknum anggota Resmob gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur ke Pati (Perwira Tinggi) Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia. Hal serupa juga akan dilakukan oleh DPD dan DPC PPWI.

Menurut tim kuasa hukum Ketum PPWI, Ujang Kosasih, S.H, saat dihubungi via WA nya, mengatakan, kuat dugaan ada banyak kepentingan dari pihak-pihak lain yang ikut mendompleng dalam kasus ini.

“Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bukanlah teroris, mengapa diperlakukan seperti itu. Ini kuat dugaan ada banyak kepentingan dari pihak-pihak lain yang ikut mendompleng dalam perkara ini,” ucapnya, Minggu (20/03/2022) malam.

Lanjut dirinya menilai, bahwa berdasarkan penyataan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zacky Alkazar Nasution, dalam rilisnya Sabtu (12/03) lalu mengatakan bahwa, perkara Wilson Lalengke dkk akan dipercepat proses P-21 nya dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,

“Dari pernyataan tersebut sangat jelas Polres Lampung Timur mengabaikan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Restorative Justice,” jelasnya.

Ujang menambahkan, bahwa ia akan melakukan pembelaan di pengadilan terhadap Wilson Lalengke.

Senada dengan Ujang Kosasih, T. M. Luqmanul Hakim menduga, bahwa pihak Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah di intervensi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, sehingga hal ini akan berdampak buruk pada citra Polri dan penegakan hukumnya di mata dunia internasional.

Terpisah, Bendahara Umum DPN PPWI Wina W. Lalengke, kepada awak media menyampaikan bahwa, ia dan DPN PPWI telah mengupayakan menempuh jalur perdamaian dengan pihak terkait. Namun, tanda-tanda untuk berdamai masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan, surat permohonan penangguhan penahanan pun diabaikan oleh pihak Polres Lampung Timur.

“Dalam proses penangkapan suami saya Wilson Lalengke, yang dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda dan Reskrim Polres Lampung Timur, kuat dugaan sangat di dramatisir seolah-olah suami saya ini penjahat kelas wahid, padahal yang dilakukan hanya merobohkan karangan bunga pemberian dari tokoh Adat kepada Polres Lampung Timur,” ungkapnya.

Ia pun tak habis pikir dan rasanya tidak masuk akal dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Resmob gabungan tersebut.

Dari video yang beredar, sangat jelas terlihat bahwa Wilson Lalengke tidak melawan dan tidak melarikan diri.

Wina menambahkan, saat W. Lalengke menanyakan siapa yang melapor, anggota Polres Lampung Timur tidak memberikan penjelasan.

“Saya sudah memasrahkan perkara ini kepada Kuasa Hukum PPWI agar melakukan pembelaan terhadap suami saya dkk, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya. (Budhy)