www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gugatan QNB Ditolak, PT. Semen Bosowa Bebas Dari Utang Rp. 7,1 Triliun

MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Qatar Nastional Bank (QNB) Cabang Singapura terhadap PT. Semen Bosowa, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa hukum PT. Semen Bosowa Yusuf Gunco mengungkapkan, “Saya bersama pak Agus sebagai kuasa dari termohon PKPU dalam perkara kepailitan, yang mana pihak QNB menggugat kepailitan terhadap PT. Semen bosowa sebesar Rp. 7,1 triliun. Setelah persidangan berjalan kurang lebih 8 kali, tadi sudah diputuskan bahwa gugatan QNB itu ditolak,” ungkap Yusuf Ganco, Selasa (18/01/2021).

Menurut Yugo sapaan akrabnya, ada 2 alasan hakim menolak gugatan QNB. Pertama karena kompetensi mengadili seharusnya bukan di Makassar, tetapi di Singapura.

Kedua nilai yang digugat, dengan utang yang ada berbeda. Karena pihak PT. Semen Bosowa sudah melakukan pembayaran sebelumnya.

“Itulah alasan pertimbangan hukum oleh ketua majelis hakim, sehingga gugatan QNB ditolak. Artinya, tidak benar apa yang dituduhkan QNB terhadap PT. Semen Bosowa untuk mempailitkan,” jelasnya.

Terkait adanya potensi upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh pihak QNB, ia mempersilakan.

“Ini final, tapi kalau ada upaya hukum lanjutan dari QNB, seperti mau melaporkan di Singapura, silahkan,” ucap Yugo.

“Intinya PT. Semen Bosowa tidak berhutang Rp. 7,1 triliun seperti yang dituduhkan, karena sudah ada pembayaran yang sudah dijadikan garis oleh majelis hakim,” tutup Yugo.

Diketahui, kasus ini telah berproses sejak 10 November 2020, dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks. (Rd)

(Sumber : Fajar.co.id)