www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejari Makassar Agendakan Segera Eksekusi Tersangka Korupsi RS Batua Erwin Hatta

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar Erwin Hatta Sulolipu, tampaknya tinggal menghitung hari untuk segera dieksekusi.

Pasalnya, salinan putusan Kasasi sudah dikantongi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelejen Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi terpidana korupsi RS Batua itu. Karena apabila tidak segera dilakukan, maka sisa masa hukuman yang dijalani oleh Erwin Hatta yakni sekitar 3 bulan bakal hangus.

Dirinya juga meminta agar masyarakat bersabar dan menanti tindakan tegas pihaknya selaku eksekutor.

“Pasti segera akan kita eksekusi. Salinan putusan Kasasi sudah ada sama kita. Kita tunggu saja informasi dan perkembangan selanjutnya,” ucap Alamsyah saat di hubungi via selulernya, Jum’at (05/05/2023) sore.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar, Erwin Hatta Sulolipu yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (incratch).

“Tampaknya tidak ada lagi alasan bagi pihak Kejaksaan untuk berlama-lama menelaah putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Segera eksekusi putusan tersebut,” ujar Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma, beberapa waktu lalu.

Farid menduga adanya kesengajaan dalam memperlambat pelaksanaan eksekusi putusan terpidana korupsi RS Batua Makassar Erwin Hatta, agar nantinya masa hukumannya yang tinggal 3 bulan itu habis tanpa harus ditahan.

“Kasasinya kan ditolak, artinya masa hukuman di tingkat banding yang dijalankan yakni 1 tahun 3 bulan dan itu yang kemudian dikurangi lagi dari masa penahanan rumahnya. Jadi tinggal 3 bulan masa hukuman yang dijalani oleh Erwin,” terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar melalui Humasnya Sibali, juga telah memperlihatkan komitmennya untuk menuntaskan simpang siur salinan putusan Kasasi atas perkara korupsi pembangunan RS Batua Makassar yang menjerat Erwin Hatta Sulolipu selaku terdakwa.

Dimana sebelumnya, pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Makassar dikabarkan belum terlaksana lantaran pihak Pengadilan Negeri Makassar belum menyerahkan salinan putusan kasasi terhadap terdakwa Erwin Hatta Sulolipu itu.

“Jadi sesuai pernyataan sebelumnya, bahwa penyerahan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tingkat Kasasi atas terdakwa Erwin Hatta Sulolipu akan dilakukan usai lebaran. Tepat hari ini Juru Sita telah menyerahkan salinan putusan ke Kejari Makassar. Dengan demikian tugas Pengadilan Negeri Makassar sudah selesai dan selanjutnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh pihak Kejari Makassar,” jelas Sibali saat di konfirmasi pada 28 April 2023 lalu. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy